Senin, 23 Oktober 2017

Pelanggaran dalam kehidupan sehari hari dan contoh kasus pelanggaran kode etik

17 Oktober 2017
Di hari selasa yang cerah ini saya terlambat datang kuliah dikarenakan sakit perut yang tak tertahankan. Saya membawa kendaraan saya dengan kecepatan tinggi tanpa melihat rambu lalu lintas. Karena itu sepanjang jalan saya diteriaki oleh pengendara lain.

18 Oktober 2017
Hari rabu ini saya berencana untuk pergi ke stasiun juanda lebih tepatnya ke rumah sakit sumber waras. Ketika saya tiba di stasiun juanda saya melihat banyak tukang ojek dan tukang becak dan bajaj mengantri di depan rambu lalu lintas yang bersimbol P di garis miring dan S di garis miring. Kalau diartikan kedua rambu lalu lintas ini ada tanda dilarang parker dan dilarang berhenti.

19 Oktober 2017
Hari ini saya libur jadi saya memutuskan untuk istirahat dirumah. Sekitar jam 12 siang saya melihat ada seorang Siswa mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalan gang tanpa memakai helm. Itu sangat membahayakan bagi warga sekitar khususnya bagi anak-anak

20 Oktober 2017
Ketika saya pulang kuliah jam 17:00, kepadatan lalu lintas di tol bekasi timur. Saya melihat pelanggaran yang sering terjadi yaitu kendaraan yang melawan arah arus. Menurut mereka itu sangat praktis untuk bisa cepat sampai namun bagi pengendara lain itu sangat merugikan karena disamping bisa menambah kemacetan efek yang lain adalah dapat menyebabkan kecelakaan.

21 Oktober 2017
Pelanggaran yang satu ini juga kerap terjadi mungkin sering kali terjadi. Ketika saya kembali dari depok dengan menggunakan kereta commuter line, saya menggunakan kartu harian yang bisa di refund, disaat saya mengantri. Ya memang antrinnya sangat panjang tiba-tiba ada seseorang bapak yang berteriak emosi dikarenakan ada anak muda yang menyelak antrian. Perbuatannya itu membuat banyak orang tersulut emosi.

22 Oktober 2017
Hari ini saya ada jadwal untuk ujian lab audit cuaca begitu gelap dan hujan turun dengan deras dan banyak para pengendara motor yang berhenti untuk memakai jas hujan tidak hanya satu pengendara namun banyak sekali pengendara yang berhenti untuk memakai jas hujan di pinggir jalan hal itu membuat para pengendara mobil juga berhenti karena jalanan yang sempit di gunakan dan efek dari itu semua adalah macet yang berkepanjangan

Kasus dari pelanggaran kode etik dalam akuntansi :               

PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN PUBLIK DI INDONESIA
(Kasus PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk)

Ditemukannya indikasi kospirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River, Justinus Aditya Sidharta menjadi tersangka. Izin akuntansi publiknya dibekukan oleh menteri keuangan sejak tanggal 26 November 2003, selama izinnya dibekukan Justinus dilarang untuk memberikan jasa atestasi dan juga dilarang untuk menjadi pemimpin rekan dan pemimpin cabang kantor KAP. Walau begitu tersangka tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi kententuan untuk mengikuti Pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Bapepam menyelidiki laporan keuangan Great River pada tahun buku 2003 dan menemukan adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan bahwa tugas akuntan hanya memberikan opini atas laporan perusahaan, akuntan tidak boleh melakukan segala rekayasa dalam tugasnya karena bisa dikenakan sanksi yang sangat berat untuk menghindari pajak.
Namun Johan Melonda dan rekannya membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit laporan keuangan Great River. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$ 150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok utang 85  persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk  membayar pinjaman tersebut.    
Great  River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan  bahan baku dari pihak pemesan. Untuk menghindari dugaan dumping dan sanksi  perpajakan Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan pakaian namun saat barang dikirimkan ke luar  negeri, nilai ekspornya dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan  baku, aksesori, ongkos kerja, dan laba perusahaan.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan Great River ke Kejaksaan  Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Empat  anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,  termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.
Kasus tersebut muncul  setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan  Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,  piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.  Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar  utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi senilai Rp 400 miliar.

Solusi :
Seharusnnya Justinus sebagai seorang akuntan harus berpegang teguh pada kode etik akuntan publik yang berlaku sehingga jika ada penyimpangan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan, justinus sebagai seorang akuntan harusnya mampu untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan memberikan opini yang jujur, akuran dan relevan pada laporan keungan Great River sehingga Pihak atas atau direksi dapat memikirkan rencana selanjutnya yang dapat membangun dan melindungi Great River dari ancaman kehancuran dan kebangkrutan.


Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar