17 Oktober 2017
Di hari selasa yang cerah ini saya
terlambat datang kuliah dikarenakan sakit perut yang tak tertahankan. Saya
membawa kendaraan saya dengan kecepatan tinggi tanpa melihat rambu lalu lintas.
Karena itu sepanjang jalan saya diteriaki oleh pengendara lain.
18 Oktober 2017
Hari rabu ini
saya berencana untuk pergi ke stasiun juanda lebih tepatnya ke rumah sakit
sumber waras. Ketika saya tiba di stasiun juanda saya melihat banyak tukang
ojek dan tukang becak dan bajaj mengantri di depan rambu lalu lintas yang
bersimbol P di garis miring dan S di garis miring. Kalau diartikan kedua rambu
lalu lintas ini ada tanda dilarang parker dan dilarang berhenti.
19 Oktober 2017
Hari ini saya
libur jadi saya memutuskan untuk istirahat dirumah. Sekitar jam 12 siang saya
melihat ada seorang Siswa mengendarai motor dengan kecepatan tinggi di jalan
gang tanpa memakai helm. Itu sangat membahayakan bagi warga sekitar khususnya
bagi anak-anak
20 Oktober 2017
Ketika saya
pulang kuliah jam 17:00, kepadatan lalu lintas di tol bekasi timur. Saya
melihat pelanggaran yang sering terjadi yaitu kendaraan yang melawan arah arus.
Menurut mereka itu sangat praktis untuk bisa cepat sampai namun bagi pengendara
lain itu sangat merugikan karena disamping bisa menambah kemacetan efek yang
lain adalah dapat menyebabkan kecelakaan.
21 Oktober 2017
Pelanggaran yang
satu ini juga kerap terjadi mungkin sering kali terjadi. Ketika saya kembali
dari depok dengan menggunakan kereta commuter line, saya menggunakan kartu
harian yang bisa di refund, disaat saya mengantri. Ya memang antrinnya sangat
panjang tiba-tiba ada seseorang bapak yang berteriak emosi dikarenakan ada anak
muda yang menyelak antrian. Perbuatannya itu membuat banyak orang tersulut
emosi.
22 Oktober 2017
Hari ini saya ada
jadwal untuk ujian lab audit cuaca begitu gelap dan hujan turun dengan deras dan
banyak para pengendara motor yang berhenti untuk memakai jas hujan tidak hanya
satu pengendara namun banyak sekali pengendara yang berhenti untuk memakai jas
hujan di pinggir jalan hal itu membuat para pengendara mobil juga berhenti
karena jalanan yang sempit di gunakan dan efek dari itu semua adalah macet yang
berkepanjangan
Kasus
dari pelanggaran kode etik dalam akuntansi :
PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI AKUNTAN
PUBLIK DI INDONESIA
(Kasus PT. GREAT RIVER INTERNATIONAL Tbk)
Ditemukannya
indikasi kospirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River, Justinus
Aditya Sidharta menjadi tersangka. Izin akuntansi publiknya dibekukan oleh
menteri keuangan sejak tanggal 26 November 2003, selama izinnya dibekukan
Justinus dilarang untuk memberikan jasa atestasi dan juga dilarang untuk
menjadi pemimpin rekan dan pemimpin cabang kantor KAP. Walau begitu tersangka
tetap bertanggung jawab atas jasa-jasa yang telah diberikan serta wajib memenuhi
kententuan untuk mengikuti Pendidikan professional berkelanjutan (PPL).
Bapepam
menyelidiki laporan keuangan Great River pada tahun buku 2003 dan menemukan
adanya indikasi konspirasi dalam penyajian laporan keuangan Great River. Fuad
Rahmany, Ketua Bapepam-LK menyatakan bahwa tugas akuntan hanya memberikan opini
atas laporan perusahaan, akuntan tidak boleh melakukan segala rekayasa dalam
tugasnya karena bisa dikenakan sanksi yang sangat berat untuk menghindari
pajak.
Namun Johan
Melonda dan rekannya membantah telah melakukan konspirasi dalam mengaudit
laporan keuangan Great River. Johan Malonda & Rekan mulai menjadi auditor
Great River sejak 2001. Saat itu perusahaan masih kesulitan membayar utang US$
150 Juta kepada Deutsche Bank. Pada 2002, Great River mendapat potongan pokok
utang 85 persen dan sisa utang dibayar menggunakan pinjaman dari Bank
Danamon. Setahun kemudian Great River menerbitkan obligasi Rp 300 miliar untuk
membayar pinjaman tersebut.
Great
River banyak menerima order pembuatan pakaian dari luar negeri dengan
bahan baku dari pihak pemesan. Untuk menghindari dugaan dumping dan
sanksi perpajakan Great River hanya mengeluarkan ongkos operasi pembuatan
pakaian namun saat barang dikirimkan ke luar negeri, nilai ekspornya
dicantumkan dengan menjumlahkan harga bahan baku, aksesori, ongkos kerja,
dan laba perusahaan.
Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan melimpahkan kasus penyajian laporan keuangan
Great River ke Kejaksaan Agung pada tanggal 20 Desember 2006. Empat
anggota direksi perusahaan tekstil itu ditetapkan menjadi tersangka,
termasuk pemiliknya, Sunjoto Tanudjaja.
Kasus tersebut
muncul setelah adanya temuan auditor investigasi Aryanto, Amir Jusuf, dan
Mawar, yang menemukan indikasi penggelembungan account penjualan,
piutang, dan aset hingga ratusan miliar rupiah di Great River.
Akibatnya, Great River mengalami kesulitan arus kas dan gagal membayar
utang Rp 250 miliar kepada Bank Mandiri dan gagal membayar obligasi
senilai Rp 400 miliar.
Solusi :
Seharusnnya Justinus sebagai seorang
akuntan harus berpegang teguh pada kode etik akuntan publik yang berlaku
sehingga jika ada penyimpangan perhitungan yang dilakukan oleh perusahaan,
justinus sebagai seorang akuntan harusnya mampu untuk menyelesaikan masalah
tersebut dengan memberikan opini yang jujur, akuran dan relevan pada laporan
keungan Great River sehingga Pihak atas atau direksi dapat memikirkan rencana
selanjutnya yang dapat membangun dan melindungi Great River dari ancaman
kehancuran dan kebangkrutan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar