Jumat, 19 Juni 2015

tugas perekonomian 3



ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN Free Trade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia serta  serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun 2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia, Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA, karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia, binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai General Exception. 
Gambaran umun AFTA
1. Lahirnya AFTA
Pada pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.

2. Tujuan dari AFTA
Menjadikan kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN memiliki daya saing kuat di pasar global, menarik lebih banyak Foreign Direct Investment (FDI), meningkatkan perdagangan antar negara anggota ASEAN (intra-ASEAN Trade).

3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat :
-          Peluang pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
-          Biaya produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
-          Pilihan konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
-          Kerjasama dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis di negara anggota ASEAN lainnya

Tantangan :
Pengusaha/produsen Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
KTT ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, enam negara anggota ASEAN Original Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003 bea masuk dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007 dan pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah 100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun 2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.

Tahun 2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
Tahun 2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
Tahun 2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
Tahun 2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
Untuk ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Cambodja) realisasi AFTA dilakukan berbeda yaitu :
Vietnam tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
Laos dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
Cambodja tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
5. Kriteria Suatu Produk Untuk Menikmati Konsesi CEPT
Produk terdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal, dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapat menikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negara tujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama juga harus terdapat dalam IL dari negara asal.
Memenuhi ketentuan asal barang (Rules of Origin), yaitu cumulative ASEAN Content lebih besar atau sama dengan 40%.
Value of Undetermined Origin Materials, Parts of Produce
+

Value of Imported Non-ASEAN Material, Parts of Produce

X 100%<60%
FOB Price

 
Perhitungan ASEAN Content adalah sebagai berikut :






Produk harus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada Kantor Dinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia.
6. Istilah dalam CEPT-AFTA
Fleksibilitas adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam AFTA sebesar maksimal 5%.
CEPT  Produk List
Inclusion List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus memenuhi kriteria sebagai berikut :
Produk tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule. Tidak boleh ada Quantitave Restrictions (QRs). Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
Temporary Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang sementara dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs lainnya serta secara bertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
Sensitive List (SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang ada dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
General Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b of CEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika. Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.

7. Beberapa Protocol/Article yang dapat dipakai untuk mengamankan produk Indonesia
Protocol Regarding the Implementation of the CEPT Scheme Temporary Exclusion List
Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telah dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche. Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan kompensasi
Article 6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industri dalam negeri.
Protocol on Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products.
Dapat digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
8. Jadwal Penurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea Masuk
Inclusion List 

Negara Anggota AFTA
Jadwal Penurunan/Penghapusan
ASEAN -6
Tahun 2003 : 60% produk dengan tarif 0%
Tahun 2007 : 80% produk dengan tarif 0%
Tahun 2010 : 100% produk dengan tarif 0%
Vietnam
Tahun 2006 : 60% produk dengan tarif 0%
Tahun 2010 : 80% produk dengan tarif 0%
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Laos dan Myanmar
Tahun 2008 : 60% produk dengan tarif 0%
Tahun 2012 : 80% produk dengan tarif 0%
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%
Kamboja
Tahun 2010 : 60% produk dengan tarif 0%
Tahun 2015 : 100% produk dengan tarif 0%

B. Non Inclusion list
TEL harus dipindah ke IL
GEL dapat dipertahankan apabila konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement, yaitu untuk melindungi :
-          Keamanan Nasional
-          Moral
-          Kehidupan Manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
-          Benda-benda seni, bersejarah dan purbakala
ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA)
ASEAN China Free Trade adalah suatu kawasan perdagangan bebas diantara anggota-anggota ASEAN dan Cina. Kerangka kerjasama kesepakatan ini ditandatangani di Phnom Penh, Cambodia, 4 November 2002 dan ditujukan untuk pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010, tepatnya 1 Januari 2010. Setelah pembentukannya ini ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume perdagangan, setelah Kawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA                                                                                                               ACFTA  merupakan kesepakatan antara  negara –  negara ASEAN dengan China untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi hambatan- hambatan perdagangan barang  baik tariff maupun non-tarif. Peningkatan aspek pasar jasa, peraturan, dan ketentuan investasi, sekaligus peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong perkonomian para pihak ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China.                                                                 Tujuan ACFTA memang untuk meningkatkan nilai perdagangan antarnegara. Namun, yang terjadi di Indonesia setelah berlakunya ACFTA, adalah kita tidak mampu bersaing dengan produk luar, produk ASEAN terlebih lagi produk China. Indonesia dalam berbagai perjanjian perdagangan bebas hanya dijadikan pasar oleh negara-negara lainnya karena jumlah penduduknya yang banyak dan kualitas produk lokalnya yang relatif rendah.
ACFTA  merupakan bentuk dari kerjasama perdagangan bebas kawasan regional ternyata tidak serta merta memberikan dampak yang positif bagi semua sektor komoditas.
      Perdagangan sektor pertanian Indonesia dengan Cina diketahui surplus yang diperoleh negara Indonesia lebih didominasi oleh perkebunan. Sedangkan untuk komoditas Hortikultura Indonesia hanya mengalami keuntungan yang lebih kecil dikarenakan hanya sebagian kecil produk tersebut yang mengalami permintaan perluasan pangsa pasar ke Cina. Berbarengan dengan itu, produk Hortikultura dari Cina terus membanjiri pasar lokal Indonesia. Akibatnya tentu saja berdampak negatif/buruk bagi petani dan pihak yang terkait pada komoditas hortikultura lokal. Karena produk meraka harus bersaing dengan produk dari Cina yang membanjiri pasar domestik dengan harga yang murah di-bandingkan dengan produk lokal. Di samping itu, ACFTA merupakan bentuk kerjasama dagang di era globalisasi yang secara sadar atau tidak membawa kita pada situasi ekonomi neoliberal akibat dari perdagangan tanpa hambtan.
Dalam ACFTA disepakati mengenai penurunan atau penghapusan tarif bea masuk yang terbagi dalam tiga tahap yaitu:
(a)   Tahap I: Early harvest programme (EHP) yakni penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, kelautan perikanan, makanan minuman dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak 1 Januari 2004 hingga 0 persen pada 1 Januari 2006.
(b)   Tahap II: Penurunan tariff normal (Normal Track Programme) yang dikelompokan dalam 5 (lima) kelompok tarif yang dilakukan melalui 4 tahapan dan sensitive track (Sensitive dan Highly Sensitive) yang terdiri dari 2 jenis.
(c)   Tahap III: Pengaturan Surat Keterangan Asal Barang (SKA) atau Rules of Origin (ROO) yang mengharuskan eksportir untuk menggunakan Form E SKA agar mendapat konsesi tarif ACFTA.

Dampak ACFTA Terhadap Indonesia
           
Segala sesuatu memang akan memberi dampak positif dan negarif. Begitu juga dengan ACFTA. Dampak kesepakatan ini memang memiliki implikasi yang cukup luas di bidang ekonomi, industri dan perdagangan.
                                                                                               Dari sisi konsumen atau masyarakat, kesepakatan ini memberikan angin segar karena membuat pasar dibanjiri oleh produk-produk dengan harga lebih murah dan banyak pilihan. Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga diharapkan kesejahteraan pun dapat ditingkatkan.                                                                       Namun, kesepakatan tersebut justru membuat industri lokal gelisah. Hal ini dikarenakan industri lokal dinilai belum cukup siap menghadapi serbuan produk-produk China yang berharga murah. Produk-produk dalam negeri masih memiliki biaya produksi yang cukup tinggi sehingga harga pasaran pun masih sulit ditekan. Keadaan ini dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan ditutupnya perusahaan dalam negeri akibat kalah bersaing.                                                                        Masalah yang paling dikhawatirkan adalah pengaruh ACFTA terhadap keberlangsungan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berkonsentrasi pada pasar dalam negeri. Tentu UKM tersebutlah yang paling parah terkena imbas dengan membanjirnya produk-produk China.                                                                                                             Dampak ACFTA juga akan merambah ke sektor pertanian. Mengingat begitu lancarnya hubungan ekspor-impor pertanian antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN dan China. Data menunjukkan trade balance (neraca perdagangan) produk pertanian dengan ASEAN-Cina pada Januari 2010, Indonesia masih meraih surplus US$ 2,2 miliar. Nilai surplus terbesar diperoleh dari sektor perkebunan, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya, karet SIR 20, minyak dan lemak dari sayuran, karet lembaran, minyak kopra, biji cokelat (pecah, setengah pecah, dan mentah), serta gaplek iris dan kering sebesar US$ 2.756 miliar.                                                                                                                                        Secara lebih rinci, nilai ekspor Indonesia ke China adalah: 1. Sektor komoditas primer sektor perkebunan, kontribusi terbesar disumbang karet US$ 6,152 miliar, kakao US$ 1,269 miliar, kopi US$ 991 juta, dan kelapa US$ 901 juta. 2. Sektor perkebunan olahan, sumbangan terbesar adalah minyak sawit (US$ 14,11 miliar) dan karet (US$ 1,485 miliar). 3. Subsektor tanaman pangan, kontribusi terbesar disumbang gandum (US$ 252 juta) dan ubi kayu (US$ 36 juta). 4. Subsektor hortikultura disumbang buah, kacang-kacangan, dan tumbuhan awetan (US$ 170 juta). 5. Subsektor peternakan disumbang susu (US$ 187 juta) dan lemak (US$ 377 juta). Sementara nilai impor Indonesia dari China sebagai berikut :
1.      Impor terbesar terjadi pada subsektor hortikultura, seperti bawang putih segar, buah apel, pir, serta kwini Mandarin segar, dan komoditas buah lainnya sebesar US$ 434,4 juta; 
2.      Subsektor pangan berupa benih gandum dan gandum lainnya, gula kasar, kacang kupas, dan komoditas pangan lain sebesar US$ 109,53 juta;
3.      Subsektor peternakan yang umumnya berupa impor binatang hidup US$ 17,947 juta (Tempo, 19 Januari 2010). 

MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi 2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka, berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.

Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat
dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.  
Bentuk Kerjasamanya adalah :
  1. Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
  2. Pengakuan kualifikasi profesional;
  3. Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
  4. Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
  5. Meningkatkan infrastruktur
  6. Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
  7. Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
  8. Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas
ASEAN secara keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,  
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
  1. Pasar dan basis produksi tunggal,
  2. Kawasan ekonomi yang kompetitif,
  3. Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
  4. Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para pemangku kepentingan yang relevan.

PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional merupakan perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh suatu penduduk negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud ialah dapat berupa perorangan, individu dengan pemerintah, dan pemerintah dengan pemerintah. Untuk manfaat perdagangan internasional terdiri dari beberapa bagian yaitu.
Secara Umum
Menurut salah satu pakar ekonomi Indonesia yaitu Sadono Sukirno menyebutkan ada beberapa manfaat perdagangan internasional secara umum yaitu.
·      Dapat dengan mudah memperoleh barang yang tidak diproduksi oleh negara sendiri.
·      Memperoleh keuntungan dari jenis spesialisasi, walaupun pada dasarnya negara tersebut
     mampu memproduksi barang yang diimpor.
·         Memperluas pasar dan menambahkan keuntungan yang banyak.
·         Membuat rakyat memahami transfer teknologi yang modern.

Bidang Ekonomi
·         Dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia dengan cara bekerja sama dengan negara lain. karena pada dasarnya suatu negara tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan negara lain.
·         Menambah kemakmuran negara Indonesia, karena dengan adanya perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan masing-masing dari setiap negara.
·         Menambah kesempatan kerja, karena adanya perdagangan internasional membuat para pengekspor dapat menambah jumlah produksi untuk konsumsi luar negeri. Dengan naiknya tingkat produksi suatu barang atau jasa tentu akan memperluas kesempatan kerja.
·         Mendorong kemajuan IPTEK. Karena pada dasarnya setiap produsen akan meningkatkan mutu barang dan jasa untuk bersaing dengan negara lain. dengan adanya persaingan tersebut membuat para produsen menguasai ilmu dan teknologi untuk membuat produknya menjadi unggul
·         Sumber pemasukkan negara Banyak negara yang memanfaatkan pendapatan negara dari pajak impor dan ekspor. Karena dengan adanya perdagangan ini dapat meningkatkan devisa suatu negara.

Bidang Sosial
Ada beberapa fungsi bidang sosial yang didapatkan dari perdagangan internasional, antara lain :
·         Mencegah terjadinya krisis, misalnya di suatu negara sedang mengalami krisis salah satu bahan pokok misalnya beras. Maka negara yang banyak menghasilkan beras dapat meengksporkan beras kepada negara yang sedang mengalami krisis.
·         Mempererat hubungan sosial antar bangsa, karena biasaanya perusahaan besar disuatu negara akan mempekerjakan warga negara asing, maka dengan begitu dapat mempererat hubungan negara.

Bidang Politik
Untuk manfaat pada bidang politik, perdagangan internasional dapat mempererat hubungan politik antar negara. Karena ketika menjalin kerja sama, maka antar negara akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dan dapat mempererat hubungan persahabatan dan perdagangan. Selain itu, antar negara akan selalu merasa saling membutuhkan dan akan mempererat hubungan tersebut.
Manfaat Perdagangan Internasional Bagi Indonesia
Pertahanan Keamanan
·         Sanksi ekonomi berupa pelanggaran yang akan diberikan oleh PBB kepada negara yang telah melanggar suatu produksi barang atau jasa, sanksi ini bertujuan untuk memberikan keamanan dunia. Misal, suatu negara yang bukan memproduksi nuklir, tiba-tiba negara tersebut dengan sengaja memproduksi nuklir.
·         Adanya impor persenjataan yang bermanfaat bagi negara yang tidak mampu membuat senjata untuk melindungi negara.

Kebijakan Perdaganan Internasional
Di samping memiliki manfaat perdagangan internasional dapat mematikan industri dalam negeri yang baru tumbuh. Hal ini mendorong munculnya kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis (perlindungan), ada pula yang menganut kebijakan perdagangan bebas (free trade). Baik negara yang menganut kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan perdagangan bebas, pada umumnya melakukan kebijakan perdagangan internasional dengan tujuan:

1.      Mengendalikan Ekspor dan Impor
2.      Melindungi produksi dalam negeri
3.      Meningkatkan pendapatan negara

Ada negara yang memilih menjelankan kebijakan perdagangan bebas (free trade) ada yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan proteksionis, dan ada pula yang memilih gabungan keduannya.

1. Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan berpedoman pada ajaran aliran klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan (hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:
·     Dapat mendorong persaingan antar pengusaha, sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
·     Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga produksi dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan harga bersaing (efisiensi).
·     Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga ahli dan investasi ke berbagai negara sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
·     Dapat meningkatkan perolehan laba sehingga memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
·     Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam memilih berbagai produk yang diinginkan.
Contoh organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah NAFTA (North America Free Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara, AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Asia Tenggara dan EETA (Euro - pean Economic Trade Are a) yaitu kawasan perdagangan bebas Eropa. Untuk kawasan Asia Tenggara sendiri, kebijakan perdagangan bebas akan dimulai pada tahun 2015 ini.

2. Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri. Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah sebagai berikut:
·     Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara maju, karena mereka memiliki modal yang kuat dan teknologi yang maju. Selain itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
·     Untuk melindungi industri dalam negeri yang baru tumbuh. Industri seperti ini tidak akan mampu bersaing dengan industri negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
·     Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan proteksi, industri di dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
·     Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat menggunakan kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
·     Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara dapat meningkatkan penerimaan.

Kebijakan perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu negara dengan membuat berbagai hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:
1.      Kuota impor
Kuota impor adalah kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor, dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri. Dengan demikian, setelah mencapai jumlah tertentu dalam suatu periode, pengimpor dilarang menambah jumlah barang yang diimpor.
2.      Kuota ekspor
Kuota ekspor adalah kebijakan menetapkan batas jumlah barang yang dapat diekspor dengan tujuan menjamin persediaan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
3.      Subsidi
Subsidi adalah kebijakan dengan cara memberikan subsidi (tunjangan) kepada perusahaan yang memproduksi barang ekspor, sehingga harga barang dari perusahaan tersebut bisa bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, pemberian subsidi akan membuat harga jual barang menjadi lebih murah dan mampu bersaing dengan harga jual barang luar negeri.
4.      Tarif impor
Tarif impor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diimpor agar harga barang impor menjadi lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam negeri yang menghasilkan barang sejenis bisa bersaing dengan barang impor. Pada umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang diimpor, misalnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan baku industri, suatu negara biasanya akan mengenakan tarif impor yang rendah atau bahkan 0%. Tarif impor dikenal dengan istilah pajak impor atau bea masuk.
5.      Tarif ekspor
Tarif ekspor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor dengan tujuan untuk merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif dapat dikenakan sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor adalah pajak ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor dan tarif impor, selain digunakan sebagai alat proteksi, juga bermanfaat menambah penerimaan negara, karena dengan adanya tarif, negara akan menerima sejumlah uang. Coba Kalian cari, berapa jumlah tarif ekspor dan impor di APBN tahun 1998 dan APBN tahun 2001 pada buku Ekonomi kelas XI.
6.      Premi
Premi adalah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan yang mampu memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah) tertentu. Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk bersaing dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.
7.      Diskriminasi harga
Diskriminasi harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam rangka perang tarif.
8.      Larangan ekspor
Larangan ekspor adalah kebijakan melarang ekspor untuk barangbarang tertentu dengan pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi, suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di dalam negeri. 
9.      Larangan impor
Larangan impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan untuk menghemat devisa.
10.  Dumping
Dumping adalah kebijakan menjual suatu barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah memperluas dan menguasai pasar. Dumping bisa dilakukan bila terdapat aturan(hambatan) yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak bisa membeli barang (yang didumping) dari luar negeri.

DEMOGRAFI                                                                                                                                    Demografi adalah bonus yang dinikmati suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi penduduk produktif (rentang usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang dialaminya. Indonesia akan mengalami bonus demografi ini dikarenakan proses transisi demografi yang berkembang sejak beberapa tahun yang lalu yang dipercepat dengan keberhasilan program KB menurunkan tingkat fertilitas dan meningkatnya kualitas kesehatan serta suksesnya program-program pembangunan lainnya.                                                                                     Indonesia diprediksi akan mendapat bonus demografi di tahun 2020-2030, dimana penduduk dengan umur produktif sangat besar sementara usia muda semakin kecil dan usia lanjut belum banyak.                                                                                                                             Akan tetapi usia produktif ini apabila tidak berkualitas malah akan menjadi beban negara, oleh karena itu Pemerintah harus meningkatkan wajib belajar 12 tahun, lakukan pembinaan pola asuh & tumbuh kembang anak melalui posyandu dan PAUD, peningkatan usaha ekonomi keluarga, intinya peningkatan segala bidang agar SDM kita mampu bersaing di dunia International, Jumlah usia angkatan kerja (15-64 tahun) pada 2020-2030 akan mencapai 70 persen, sedangkan sisanya, 30 persen, adalah penduduk yang tidak produktif (di bawah 15 tahun dan diatas 65 tahun). Dilihat dari jumlahnya, penduduk usia produktif mencapai sekitar 180 juta, sementara non-produktif hanya 60 juta.
Bonus demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif yang menanggung penduduk non-produktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat rendah, diperkirakan mencapai 44 per 100 penduduk produktif.                                                                                          Hal ini sejalan dengan laporan PBB, yang menyatakan bahwa dibandingkan dengan negara Asia lainnya, angka ketergantungan penduduk Indonesia akan terus turun sampai 2020.
Tentu saja ini merupakan suatu berkah. Melimpahnya jumlah penduduk usia kerja akan menguntungkan dari sisi pembangunan sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi ke tingkat yang lebih tinggi. Impasnya adalah meningkatkannya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.                                                                                                                                            Dalam hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan, kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja.                                       Bukan hanya Pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung utama pembangunan mutumanusia dengan cara menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.
Kesimpulan yang bisa ditarik adalah bonus demografi ibarat pedang bermata dua. Satu sisi adalah berkah jika berhasil memanfaatkannya. Satu sisi yang lain adalah bencana seandainya kualitas SDM tidak dipersiapkan.                                                                                                             Indonesia, sebagai sebuah bangsa yang kuat harus mempunyai perencanaan, termasuk membangun sumber daya manusia berkualitas yang akan menjadi daya saing sebuah bangsa. Sejatinya, perubahan tidak bisa dilakukan dalam sekejap, maka dari itu pembenahan kualitas manusia harus dimulai dari sekarang.

OPINI
Menurut kelompok kami kerjasama AFTA, ACFTA dan MEA sangat berguna dan membantu pembangunan dan perkembangan negara Indonesia dengan adanya kerjasama ini di harapkan warga Indonesia lebih bisa bersaing, berkreasi dan berinovasi dari bidang ekonomi, teknologi, pendidikan ataupun sumber daya manusianya dengan negara – negara asean lainnya . Namun jangan sampai kerjasama yang menguntungkan ini dapat merugikan dan mematikan produk – produk dalam negeri sehingga produk lokal yang berkualitas bagus kalah bersaing dengan produk negeri tetangga karena murah atau karena terkenal.
Lebih baik kita mengunakan produk negeri sendiri dengan begitu kita akan membantu produk lokal agar lebih maju dan lebih di pandang orang sehingga produk lokal bisa lebih berkembang dan membuka peluang usaha baru dan hal tersebut dapat membantu tenaga kerja agar mendapatkan perkerjaan







Referensi


1 komentar:

  1. KABAR BAIK!!!

    Nama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.

    Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com

    Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    BalasHapus