ASEAN FREE TRADE AREA (AFTA)
ASEAN Free Trade
Area (AFTA) merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk
membentuk suatu kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing
ekonomi kawasan regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi
dunia serta serta menciptakan pasar regional bagi 500 juta
penduduknya.AFTA dibentuk pada waktu Konperensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN ke
IV di Singapura tahun 1992. Awalnya AFTA ditargetkan ASEAN FreeTrade Area (AFTA)
merupakan wujud dari kesepakatan dari negara-negara ASEAN untuk membentuk suatu
kawasan bebas perdagangan dalam rangka meningkatkan daya saing ekonomi kawasan
regional ASEAN dengan menjadikan ASEAN sebagai basis produksi dunia akan
dicapai dalam waktu 15 tahun (1993-2008), kemudian dipercepat menjadi tahun
2003, dan terakhir dipercepat lagi menjadi tahun 2002. Skema Common Effective Preferential Tariffs
For ASEAN Free Trade Area ( CEPT-AFTA) merupakan suatu skema untuk 1 mewujudkan
AFTA melalui : penurunan tarif hingga menjadi 0-5%, penghapusan pembatasan
kwantitatif dan hambatan-hambatan non tarif lainnya.Perkembangan terakhir yang
terkait dengan AFTA adalah adanya kesepakatan untuk menghapuskan semua bea
masuk impor barang bagi Brunai Darussalam pada tahun 2010, Indonesia, Malaysia,
Philippines, Singapura dan Thailand, dan bagi Cambodia, Laos, Myanmar dan
Vietnam pada tahun 2015.
Produk yang dikatagorikan dalam General Exception
adalah produk-produk yang secara permanen tidak perlu dimasukkan kedalam CEPT-AFTA,
karena alasan keamanan nasional, keselamatan, atau kesehatan bagi manusia,
binatang dan tumbuhan, serta untuk melestarikan obyek-obyek arkeologi dan
budaya. Indonesia mengkatagorikan produk-produk dalam kelompok senjata dan
amunisi, minuman beralkohol, dan sebagainya sebanyak 68 pos tarif sebagai
General Exception.
Gambaran umun AFTA
1.
Lahirnya AFTA
Pada
pertemuan tingkat Kepala Negara ASEAN (ASEAN Summit) ke-4 di Singapura pada
tahun 1992, para kepala negara mengumumkan pembentukan suatu kawasan
perdagangan bebas di ASEAN (AFTA) dalam jangka waktu 15 tahun.
2.
Tujuan dari AFTA
Menjadikan
kawasan ASEAN sebagai tempat produksi yang kompetitif sehingga produk ASEAN
memiliki daya saing kuat di pasar global, menarik lebih banyak Foreign
Direct Investment (FDI), meningkatkan perdagangan antar negara anggota
ASEAN (intra-ASEAN Trade).
3. Manfaat dan Tantangan AFTA bagi Indonesia
Manfaat
:
-
Peluang
pasar yang semakin besar dan luas bagi produk Indonesia, dengan penduduk
sebesar ± 500 juta dan tingkat pendapatan masyarakat yang beragam;
-
Biaya
produksi yang semakin rendah dan pasti bagi pengusaha/produsen Indonesia yang
sebelumnya membutuhkan barang modal dan bahan baku/penolong dari negara anggota
ASEAN lainnya dan termasuk biaya pemasaran;
-
Pilihan
konsumen atas jenis/ragam produk yang tersedia di pasar domestik semakin banyak
dengan tingkat harga dan mutu tertentu;
-
Kerjasama
dalam menjalankan bisnis semakin terbuka dengan beraliansi dengan pelaku bisnis
di negara anggota ASEAN lainnya
Tantangan
:
Pengusaha/produsen
Indonesia dituntut terus menerus dapat meningkatkan kemampuan dalam menjalankan
bisnis secara profesional guna dapat memenangkan kompetisi dari produk yang
berasal dari negara anggota ASEAN lainnya baik dalam memanfaatkan peluang pasar
domestik maupun pasar negara anggota ASEAN lainnya.
4. Jangka Waktu Realisasi AFTA
KTT
ASEAN ke-9 tanggal 7-8 Oktober 2003 di Bali, enam negara anggota ASEAN Original
Signatories of CEPT AFTA yaitu Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia,
Philipina, Singapura dan Thailand, sepakat untuk mencapai target bea masuk dengan
tingkat tarif 0% minimal 60% dari Inclusion List (IL) tahun 2003 bea masuk
dengan tingkat tarif 0% minimal 80% dari Inclusion List (IL) tahun 2007 dan
pada tahun 2010 seluruh tarif bea masuk dengan tingkat tarif 0% harus sudah
100% untuk anggota ASEAN yang baru, tarif 0% tahun 2006 untuk Vietnam, tahun
2008 untuk Laos dan Myanmar dan tahun 2010 untuk Cambodja.
Tahun
2000 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 85% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
Tahun
2001 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 90% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL).
Tahun
2002 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), dengan fleksibilitas.
Tahun
2003 : Menurunkan tarif bea masuk menjadi 0-5% sebanyak 100% dari seluruh
jumlah pos tarif dalam Inclusion List (IL), tanpa fleksibilitas.
Untuk
ASEAN-4 (Vietnam, Laos, Myanmar dan Cambodja) realisasi AFTA dilakukan berbeda
yaitu :
Vietnam
tahun 2006 (masuk ASEAN tanggal 28 Juli 1995).
Laos
dan Myanmar tahun 2008 (masuk ASEAN tanggal 23 Juli 1997).
Cambodja
tahun 2010 (masuk ASEAN tanggal 30 April 1999).
5. Kriteria Suatu Produk Untuk Menikmati Konsesi CEPT
Produk
terdapat dalam Inclusion List (IL) baik di Negara tujuan maupun di negara asal,
dengan prinsip timbale balik (reciprosity). Artinya suatu produk dapat
menikmati preferensi tarif di negara tujuan ekspor (yang tentunya di negara
tujuan ekspor produk tersebut sudah ada dalam IL), maka produk yang sama juga
harus terdapat dalam IL dari negara asal.
Memenuhi
ketentuan asal barang (Rules of Origin), yaitu cumulative ASEAN Content lebih
besar atau sama dengan 40%.
|
Produk
harus disertai Certificate of Origin Form D, yang dapat diperoleh pada Kantor
Dinas atau Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan di seluruh Indonesia.
6. Istilah dalam CEPT-AFTA
Fleksibilitas
adalah suatu keadaan dimana ke-6 negara anggota ASEAN apabila belum siap untuk
menurunkan tingkat tarif produk menjadi 0-5% pada 1 Januari 2002, dapat
diturunkan pada 1 Januari 2003. Sejak saat itu tingkat tarif bea masuk dalam
AFTA sebesar maksimal 5%.
CEPT
Produk List
Inclusion
List (IL) : daftar yang memuat cakupan produk yang harus
memenuhi kriteria sebagai berikut :
Produk
tersebut harus disertai Tarif Reduction Schedule. Tidak boleh ada Quantitave
Restrictions (QRs). Non-Tarif Barriers (NTBs) lainnya harus
dihapuskan dalam waktu 5 tahun.
Temporary
Exclusion (TEL) : daftar yang memuat cakupan produk yang
sementara dibebaskan dari kewajiban penurunan tarif, penghapusan QRs dan NTBs
lainnya serta secara bertahap harus dimasukkan ke dalam IL.
Sensitive
List
(SL) : daftar yang memuat cakupan produk yang diklasifikasikan sebagai Unprocessed
Agricultural Products. Contohnya beras, gula, produk daging, gandum, bawang
putih, dan cengkeh, serta produk tersebut juga harus dimasukkan ke dalam CEPT Scheme
tetapi dengan jangka waktu yang lebih lama. Contohnya Brunei Darussalam,
Indonesia, Malaysia, Philipina, Thailand harus telah memasukkan produk yang ada
dalam SL ke dalam IL pada tahun 2010, Vietnam pada tahun 2013, Laos dan Myanmar
pada tahun 2015, serta Kamboja pada tahun 2017.
General
Exception (GE) List : daftar yang memuat cakupan produk
yang secara permanen tidak perlu untuk dimasukkan ke dalam CEPT Scheme
dengan alas an keamanan nasional, keselamatan/kesehatan umat manusia, binatang
dan tumbuhan, serta pelestarian objek arkeologi, dan sebagainya (Article 9b
of CEPT Agreement). Contohnya antara lain senjata, amunisi, da narkotika.
Produk Indonesia dalam GE List hingga saat ini sebanyak 96 pos tarif.
7. Beberapa Protocol/Article yang dapat dipakai
untuk mengamankan produk Indonesia
Protocol
Regarding the Implementation of the CEPT Scheme Temporary Exclusion List
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk industri yang telah
dimasukkan ke dalam IL terakhir tahun 2000 atau Last Tranche.
Konsekuensi penarikan kembali suatu produk dari IL harus disertai dengan
kompensasi
Article
6 (1) dari CEPT Agreement
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk menarik kembali produk yang telah dimaukkan ke
dalam Skema CEPT-AFTA, karena adanya lonjakan impor dari negara anggota ASEAN
lainnya yang menyebabkan atau mengancam kerugian yang serius terhadap industri
dalam negeri.
Protocol
on Special Arrangement for Sensitive and Highly Sensitive Products.
Dapat
digunakan sebagai acuan untuk memasukkan produk yang diklasifikasikan ke dalam Highly
Sensitive (seperti beras dan gula bagi Indonesia).
8. Jadwal Penurunan dan atau Penghapusan Tarif Bea
Masuk
Inclusion List
Negara
Anggota AFTA
|
Jadwal
Penurunan/Penghapusan
|
ASEAN -6
|
Tahun 2003 : 60% produk dengan tarif
0%
Tahun 2007 : 80% produk dengan
tarif 0%
Tahun 2010 : 100% produk dengan
tarif 0%
|
Vietnam
|
Tahun 2006 : 60% produk dengan
tarif 0%
Tahun 2010 : 80% produk dengan
tarif 0%
Tahun 2015 : 100% produk dengan
tarif 0%
|
Laos dan Myanmar
|
Tahun 2008 : 60% produk dengan
tarif 0%
Tahun 2012 : 80% produk dengan
tarif 0%
Tahun 2015 : 100% produk dengan
tarif 0%
|
Kamboja
|
Tahun 2010 : 60% produk dengan
tarif 0%
Tahun 2015 : 100% produk dengan
tarif 0%
|
B.
Non Inclusion list
TEL
harus dipindah ke IL
GEL
dapat dipertahankan apabila konsisten dengan artikel 9 CEPT Agreement,
yaitu untuk melindungi :
-
Keamanan Nasional
-
Moral
-
Kehidupan Manusia, binatang dan
tumbuh-tumbuhan dan kesehatan
-
Benda-benda seni, bersejarah dan
purbakala
ASEAN–China Free Trade Area (ACFTA)
ASEAN China Free Trade adalah suatu kawasan perdagangan bebas diantara
anggota-anggota ASEAN dan Cina. Kerangka kerjasama kesepakatan ini
ditandatangani di Phnom Penh, Cambodia, 4 November 2002 dan ditujukan untuk
pembentukan kawasan perdagangan bebas pada tahun 2010, tepatnya 1 Januari 2010.
Setelah pembentukannya ini ia menjadi kawasan perdagangan bebas terbesar
sedunia dalam ukuran jumlah penduduk dan ketiga terbesar dalam ukuran volume
perdagangan, setelah Kawasan Perekonomian Eropa dan NAFTA ACFTA
merupakan kesepakatan antara negara – negara ASEAN dengan China
untuk mewujudkan kawasan perdagangan bebas dengan menghilangkan atau mengurangi
hambatan- hambatan perdagangan barang baik tariff maupun non-tarif.
Peningkatan aspek pasar jasa, peraturan, dan ketentuan investasi, sekaligus
peningkatan aspek kerjasama ekonomi untuk mendorong perkonomian para pihak
ACFTA dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat ASEAN dan China. Tujuan ACFTA memang untuk
meningkatkan nilai perdagangan antarnegara. Namun, yang terjadi di Indonesia
setelah berlakunya ACFTA, adalah kita tidak mampu bersaing dengan produk luar,
produk ASEAN terlebih lagi produk China. Indonesia dalam berbagai perjanjian
perdagangan bebas hanya dijadikan pasar oleh negara-negara lainnya karena
jumlah penduduknya yang banyak dan kualitas produk lokalnya yang relatif
rendah.
ACFTA merupakan bentuk dari kerjasama perdagangan bebas kawasan regional ternyata tidak serta merta memberikan dampak yang positif bagi semua sektor komoditas. Perdagangan sektor pertanian Indonesia dengan Cina diketahui surplus yang diperoleh negara Indonesia lebih didominasi oleh perkebunan. Sedangkan untuk komoditas Hortikultura Indonesia hanya mengalami keuntungan yang lebih kecil dikarenakan hanya sebagian kecil produk tersebut yang mengalami permintaan perluasan pangsa pasar ke Cina. Berbarengan dengan itu, produk Hortikultura dari Cina terus membanjiri pasar lokal Indonesia. Akibatnya tentu saja berdampak negatif/buruk bagi petani dan pihak yang terkait pada komoditas hortikultura lokal. Karena produk meraka harus bersaing dengan produk dari Cina yang membanjiri pasar domestik dengan harga yang murah di-bandingkan dengan produk lokal. Di samping itu, ACFTA merupakan bentuk kerjasama dagang di era globalisasi yang secara sadar atau tidak membawa kita pada situasi ekonomi neoliberal akibat dari perdagangan tanpa hambtan.
ACFTA merupakan bentuk dari kerjasama perdagangan bebas kawasan regional ternyata tidak serta merta memberikan dampak yang positif bagi semua sektor komoditas. Perdagangan sektor pertanian Indonesia dengan Cina diketahui surplus yang diperoleh negara Indonesia lebih didominasi oleh perkebunan. Sedangkan untuk komoditas Hortikultura Indonesia hanya mengalami keuntungan yang lebih kecil dikarenakan hanya sebagian kecil produk tersebut yang mengalami permintaan perluasan pangsa pasar ke Cina. Berbarengan dengan itu, produk Hortikultura dari Cina terus membanjiri pasar lokal Indonesia. Akibatnya tentu saja berdampak negatif/buruk bagi petani dan pihak yang terkait pada komoditas hortikultura lokal. Karena produk meraka harus bersaing dengan produk dari Cina yang membanjiri pasar domestik dengan harga yang murah di-bandingkan dengan produk lokal. Di samping itu, ACFTA merupakan bentuk kerjasama dagang di era globalisasi yang secara sadar atau tidak membawa kita pada situasi ekonomi neoliberal akibat dari perdagangan tanpa hambtan.
Dalam
ACFTA disepakati mengenai penurunan atau penghapusan tarif bea masuk yang
terbagi dalam tiga tahap yaitu:
(a) Tahap I: Early harvest programme (EHP)
yakni penurunan atau penghapusan bea masuk seperti produk pertanian, kelautan
perikanan, makanan minuman dan lain-lain, yang dilakukan secara bertahap sejak
1 Januari 2004 hingga 0 persen pada 1 Januari 2006.
(b) Tahap II: Penurunan tariff normal (Normal
Track Programme) yang dikelompokan dalam 5 (lima) kelompok tarif yang
dilakukan melalui 4 tahapan dan sensitive track (Sensitive dan Highly
Sensitive) yang terdiri dari 2 jenis.
(c) Tahap III: Pengaturan Surat Keterangan Asal
Barang (SKA) atau Rules of Origin (ROO) yang mengharuskan eksportir
untuk menggunakan Form E SKA agar mendapat konsesi tarif ACFTA.
Dampak ACFTA Terhadap Indonesia
Segala sesuatu memang akan memberi dampak positif dan negarif. Begitu juga dengan ACFTA. Dampak kesepakatan ini memang memiliki implikasi yang cukup luas di bidang ekonomi, industri dan perdagangan. Dari sisi konsumen atau masyarakat, kesepakatan ini memberikan angin segar karena membuat pasar dibanjiri oleh produk-produk dengan harga lebih murah dan banyak pilihan. Dengan demikian akan berdampak pada meningkatnya daya beli masyarakat sehingga diharapkan kesejahteraan pun dapat ditingkatkan. Namun, kesepakatan tersebut justru membuat industri lokal gelisah. Hal ini dikarenakan industri lokal dinilai belum cukup siap menghadapi serbuan produk-produk China yang berharga murah. Produk-produk dalam negeri masih memiliki biaya produksi yang cukup tinggi sehingga harga pasaran pun masih sulit ditekan. Keadaan ini dikhawatirkan akan memicu pemutusan hubungan kerja (PHK) dikarenakan ditutupnya perusahaan dalam negeri akibat kalah bersaing. Masalah yang paling dikhawatirkan adalah pengaruh ACFTA terhadap keberlangsungan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berkonsentrasi pada pasar dalam negeri. Tentu UKM tersebutlah yang paling parah terkena imbas dengan membanjirnya produk-produk China. Dampak ACFTA juga akan merambah ke sektor pertanian. Mengingat begitu lancarnya hubungan ekspor-impor pertanian antara Indonesia dengan negara-negara ASEAN dan China. Data menunjukkan trade balance (neraca perdagangan) produk pertanian dengan ASEAN-Cina pada Januari 2010, Indonesia masih meraih surplus US$ 2,2 miliar. Nilai surplus terbesar diperoleh dari sektor perkebunan, seperti minyak kelapa sawit dan turunannya, karet SIR 20, minyak dan lemak dari sayuran, karet lembaran, minyak kopra, biji cokelat (pecah, setengah pecah, dan mentah), serta gaplek iris dan kering sebesar US$ 2.756 miliar. Secara lebih rinci, nilai ekspor Indonesia ke China adalah: 1. Sektor komoditas primer sektor perkebunan, kontribusi terbesar disumbang karet US$ 6,152 miliar, kakao US$ 1,269 miliar, kopi US$ 991 juta, dan kelapa US$ 901 juta. 2. Sektor perkebunan olahan, sumbangan terbesar adalah minyak sawit (US$ 14,11 miliar) dan karet (US$ 1,485 miliar). 3. Subsektor tanaman pangan, kontribusi terbesar disumbang gandum (US$ 252 juta) dan ubi kayu (US$ 36 juta). 4. Subsektor hortikultura disumbang buah, kacang-kacangan, dan tumbuhan awetan (US$ 170 juta). 5. Subsektor peternakan disumbang susu (US$ 187 juta) dan lemak (US$ 377 juta). Sementara nilai impor Indonesia dari China sebagai berikut :
1.
Impor terbesar terjadi pada subsektor
hortikultura, seperti bawang putih segar, buah apel, pir, serta kwini Mandarin
segar, dan komoditas buah lainnya sebesar US$ 434,4 juta;
2.
Subsektor pangan berupa benih gandum dan
gandum lainnya, gula kasar, kacang kupas, dan komoditas pangan lain sebesar US$
109,53 juta;
3.
Subsektor peternakan yang umumnya berupa
impor binatang hidup US$ 17,947 juta (Tempo, 19 Januari 2010).
MEA
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)
adalah realisasi tujuan akhir dari integrasi ekonomi yang dianut dalam Visi
2020, yang didasarkan pada konvergensi kepentingan negara-negara anggota ASEAN
untuk memperdalam dan memperluas integrasi ekonomi melalui inisiatif yang ada
dan baru dengan batas waktu yang jelas. dalam mendirikan Masyarakat Ekonomi
ASEAN (MEA), ASEAN harus bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip terbuka,
berorientasi ke luar, inklusif, dan berorientasi pasar ekonomi yang konsisten
dengan aturan multilateral serta kepatuhan terhadap sistem untuk kepatuhan dan
pelaksanaan komitmen ekonomi yang efektif berbasis aturan.
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan membentuk ASEAN sebagai pasar dan basis produksi tunggal membuat ASEAN lebih dinamis dan kompetitif dengan mekanisme dan langkah-langkah untuk memperkuat pelaksanaan baru yang ada inisiatif ekonomi; mempercepat integrasi regional di sektor-sektor prioritas; memfasilitasi pergerakan bisnis, tenaga kerja terampil dan bakat dan memperkuat kelembagaan mekanisme ASEAN. Sebagai langkah awal untuk mewujudkan Masyarakat Ekonomi ASEAN, Pada saat yang sama, Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) akan mengatasi kesenjangan pembangunan dan mempercepat integrasi terhadap Negara Kamboja, Laos, Myanmar dan VietNam melalui Initiative for ASEAN Integration dan inisiatif regional lainnya.
Bentuk Kerjasamanya adalah :
- Pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan kapasitas;
- Pengakuan kualifikasi profesional;
- Konsultasi lebih dekat pada kebijakan makro ekonomi dan keuangan;
- Langkah-langkah pembiayaan perdagangan;
- Meningkatkan infrastruktur
- Pengembangan transaksi elektronik melalui e-ASEAN;
- Mengintegrasikan industri di seluruh wilayah untuk mempromosikan sumber daerah;
- Meningkatkan keterlibatan sektor swasta untuk membangun Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).
Pentingnya perdagangan eksternal
terhadap ASEAN dan kebutuhan untuk Komunitas
ASEAN secara
keseluruhan untuk tetap melihat ke depan,
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
karakteristik utama Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA):
- Pasar dan basis produksi tunggal,
- Kawasan ekonomi yang kompetitif,
- Wilayah pembangunan ekonomi yang merata
- Daerah terintegrasi penuh dalam ekonomi global.
Karakteristik ini saling berkaitan
kuat. Dengan Memasukkan unsur-unsur yang dibutuhkan dari masing-masing
karakteristik dan harus memastikan konsistensi dan keterpaduan dari unsur-unsur
serta pelaksanaannya yang tepat dan saling mengkoordinasi di antara para
pemangku kepentingan yang relevan.
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasional
merupakan perdagangan barang dan jasa yang dilakukan oleh suatu penduduk negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dimaksud ialah dapat berupa perorangan, individu dengan pemerintah, dan pemerintah
dengan pemerintah. Untuk manfaat perdagangan internasional terdiri dari
beberapa bagian yaitu.
Secara
Umum
Menurut salah satu pakar
ekonomi Indonesia yaitu Sadono Sukirno menyebutkan ada beberapa manfaat
perdagangan internasional secara umum yaitu.
·
Dapat dengan mudah memperoleh barang yang
tidak diproduksi oleh negara sendiri.
·
Memperoleh keuntungan dari jenis
spesialisasi, walaupun pada dasarnya negara tersebut
mampu
memproduksi barang yang diimpor.
·
Memperluas pasar dan menambahkan keuntungan yang
banyak.
·
Membuat rakyat memahami transfer teknologi
yang modern.
Bidang
Ekonomi
·
Dapat memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia
dengan cara bekerja sama dengan negara lain. karena pada dasarnya suatu negara
tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanya hubungan dengan negara lain.
·
Menambah kemakmuran negara Indonesia, karena
dengan adanya perdagangan internasional dapat menaikkan pendapatan
masing-masing dari setiap negara.
·
Menambah kesempatan kerja, karena adanya
perdagangan internasional membuat para pengekspor dapat menambah jumlah
produksi untuk konsumsi luar negeri. Dengan naiknya tingkat produksi suatu
barang atau jasa tentu akan memperluas kesempatan kerja.
·
Mendorong kemajuan IPTEK. Karena pada
dasarnya setiap produsen akan meningkatkan mutu barang dan jasa untuk bersaing
dengan negara lain. dengan adanya persaingan tersebut membuat para produsen
menguasai ilmu dan teknologi untuk membuat produknya menjadi unggul
·
Sumber pemasukkan negara Banyak negara yang
memanfaatkan pendapatan negara dari pajak impor dan ekspor. Karena dengan
adanya perdagangan ini dapat meningkatkan devisa suatu negara.
Bidang
Sosial
Ada beberapa fungsi bidang
sosial yang didapatkan dari perdagangan internasional, antara lain :
·
Mencegah terjadinya krisis, misalnya di suatu
negara sedang mengalami krisis salah satu bahan pokok misalnya beras. Maka
negara yang banyak menghasilkan beras dapat meengksporkan beras kepada negara
yang sedang mengalami krisis.
·
Mempererat hubungan sosial antar bangsa,
karena biasaanya perusahaan besar disuatu negara akan mempekerjakan warga
negara asing, maka dengan begitu dapat mempererat hubungan negara.
Bidang
Politik
Untuk
manfaat pada bidang politik, perdagangan internasional dapat mempererat
hubungan politik antar negara. Karena ketika menjalin kerja sama, maka antar
negara akan mendapatkan keuntungan satu sama lain dan dapat mempererat hubungan
persahabatan dan perdagangan. Selain itu, antar negara akan selalu merasa
saling membutuhkan dan akan mempererat hubungan tersebut.
Manfaat
Perdagangan Internasional Bagi Indonesia
Pertahanan
Keamanan
·
Sanksi ekonomi berupa pelanggaran yang akan
diberikan oleh PBB kepada negara yang telah melanggar suatu produksi barang
atau jasa, sanksi ini bertujuan untuk memberikan keamanan dunia. Misal, suatu
negara yang bukan memproduksi nuklir, tiba-tiba negara tersebut dengan sengaja
memproduksi nuklir.
·
Adanya impor persenjataan yang bermanfaat
bagi negara yang tidak mampu membuat senjata untuk melindungi negara.
Kebijakan Perdaganan Internasional
Di samping memiliki manfaat perdagangan
internasional dapat mematikan industri dalam negeri yang baru tumbuh. Hal ini
mendorong munculnya kebijakan perdagangan internasional. Kebijakan perdagangan
internasional yang dianut tiap negara berbeda-beda. Ada negara yang menganut
kebijakan perdagangan proteksionis (perlindungan), ada pula yang menganut
kebijakan perdagangan bebas (free trade). Baik negara yang menganut
kebijakan perdagangan proteksionis maupun yang menganut kebijakan perdagangan
bebas, pada umumnya melakukan kebijakan perdagangan internasional dengan
tujuan:
1.
Mengendalikan Ekspor dan Impor
2.
Melindungi produksi dalam negeri
3.
Meningkatkan pendapatan negara
Ada
negara yang memilih menjelankan kebijakan perdagangan bebas (free trade)
ada yang memilih menjalankan kebijakan perdagangan proteksionis, dan ada pula
yang memilih gabungan keduannya.
1.
Kebijakan Perdagangan Bebas
Kebijakan perdagangan bebas adalah
kebijakan perdagangan yang menginginkan kebebasan dalam perdagangan, sehingga
tidak ada rintangan yang menghalangi arus produk dari dan ke luar negeri.
Kebijakan perdagangan bebas berkembang dengan berpedoman pada ajaran aliran
klasik (liberal) yang tidak menghendaki adanya rintangan-rintangan
(hambatan-hambatan) dalam arus perdagangan internasional. Menurut aliran
klasik, perdagangan bebas layak dipakai sebagai sarana untuk meningkatkan
kemakmuran, dengan alasan sebagai berikut:
·
Dapat mendorong persaingan antar pengusaha,
sehingga tercipta produk yang berkualitas dan berteknologi tinggi.
·
Dapat mendorong penghematan biaya, sehingga
produksi dapat dijalankan dengan biaya serendah-rendahnya dan dijual dengan
harga bersaing (efisiensi).
·
Dapat menggerakkan perputaran modal, tenaga
ahli dan investasi ke berbagai negara sehingga dapat menumbuhkan perekonomian.
·
Dapat meningkatkan perolehan laba sehingga
memungkinkan para pengusaha berinvestasi lebih luas.
·
Dapat memperluas pilihan dan variasi bagi
konsumen, sehingga mereka lebih bebas dalam memilih berbagai produk yang
diinginkan.
Contoh
organisasi perdagangan bebas di antaranya adalah NAFTA (North America Free
Trade Agreement), yaitu perjanjian perdagangan bebas kawasan Amerika Utara,
AFTA (Asean Free Trade Agrement) yaitu perjanjian perdagangan bebas
kawasan Asia Tenggara dan EETA (Euro - pean Economic Trade Are a) yaitu
kawasan perdagangan bebas Eropa. Untuk kawasan Asia Tenggara sendiri, kebijakan
perdagangan bebas akan dimulai pada tahun 2015 ini.
2.
Kebijakan Perdagangan Proteksionis
Kebijakan perdagangan proteksionis adalah
kebijakan perdagangan yang melindungi industri dalam negeri dengan cara membuat
berbagai rintangan (hambatan) yang menghalangi arus produk dari dan ke luar
negeri. Alasan suatu negara menganut kebijakan perdagangan proteksionis adalah
sebagai berikut:
·
Perdagangan bebas hanya menguntungkan negara
maju, karena mereka memiliki modal yang kuat dan teknologi yang maju. Selain
itu, harga produk industri negara maju dinilai terlalu mahal (tinggi) dibanding
harga bahan-bahan mentah yang dihasilkan negara berkembang.
·
Untuk melindungi industri dalam negeri yang
baru tumbuh. Industri seperti ini tidak akan mampu bersaing dengan industri
negara lain yang sudah maju dan berpengalaman.
·
Untuk membuka lapangan kerja. Dengan melakukan
proteksi, industri di dalam negeri dapat tetap hidup dan dengan demikian mampu
membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
·
Untuk menyehatkan neraca pembayaran. Agar
terhindar dari defisit dalam neraca pembayaran, negara dapat menggunakan
kebijakan perdagangan proteksionis, caranya dengan meningkatkan ekspor.
·
Untuk meningkatkan penerimaan negara. Dengan
mengenakan tarif tertentu terhadap produk impor dan ekspor, negara dapat
meningkatkan penerimaan.
Kebijakan
perdagangan proteksionis dapat dilakukan suatu negara dengan membuat berbagai
hambatan atau rintangan. Hambatan-hambatan tersebut di antaranya adalah:
1.
Kuota impor
Kuota
impor adalah kebijakan yang menetapkan batas jumlah barang yang boleh diimpor,
dengan tujuan melindungi produksi dalam negeri. Dengan demikian, setelah
mencapai jumlah tertentu dalam suatu periode, pengimpor dilarang menambah
jumlah barang yang diimpor.
2.
Kuota ekspor
Kuota
ekspor adalah kebijakan menetapkan batas jumlah barang yang dapat diekspor
dengan tujuan menjamin persediaan barang tersebut untuk memenuhi kebutuhan
dalam negeri.
3.
Subsidi
Subsidi
adalah kebijakan dengan cara memberikan subsidi (tunjangan) kepada perusahaan
yang memproduksi barang ekspor, sehingga harga barang dari perusahaan tersebut
bisa bersaing dengan barang luar negeri. Dengan kata lain, pemberian subsidi
akan membuat harga jual barang menjadi lebih murah dan mampu bersaing dengan
harga jual barang luar negeri.
4.
Tarif impor
Tarif
impor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diimpor
agar harga barang impor menjadi lebih mahal. Dengan demikian, perusahaan dalam
negeri yang menghasilkan barang sejenis bisa bersaing dengan barang impor. Pada
umumnya, tarif impor dikenakan dalam bentuk persentase dari nilai barang yang
diimpor, misalnya 10% atau 20%. Untuk bahan-bahan baku
industri, suatu negara biasanya akan mengenakan tarif impor yang rendah atau
bahkan 0%. Tarif impor dikenal dengan istilah pajak impor atau bea masuk.
5.
Tarif ekspor
Tarif
ekspor adalah kebijakan mengenakan tarif atau bea terhadap barang yang diekspor
dengan tujuan untuk merangsang ekspor. Dengan demikian, umumnya tarif dapat
dikenakan sangat rendah atau bahkan 0%. Istilah lain dari tarif ekspor adalah
pajak ekspor atau bea keluar. Kebijakan tarif ekspor dan tarif impor, selain
digunakan sebagai alat proteksi, juga bermanfaat menambah penerimaan negara,
karena dengan adanya tarif, negara akan menerima sejumlah uang. Coba Kalian
cari, berapa jumlah tarif ekspor dan impor di APBN tahun 1998 dan APBN tahun
2001 pada buku Ekonomi kelas XI.
6.
Premi
Premi
adalah kebijakan berupa pemberian hadiah atau penghargaan kepada perusahaan
yang mampu memproduksi barang dengan kualitas tinggi dan kuantitas (jumlah)
tertentu. Pemberian premi diharapkan bisa memacu produsen dalam negeri untuk
bersaing dalam meningkatkan kualitas dan kuantitas produknya.
7.
Diskriminasi harga
Diskriminasi
harga adalah kebijakan melalui penetapan harga produk secara berlainan untuk
satu negara dengan negara lainnya. Kebijakan ini dilakukan salah satunya dalam
rangka perang tarif.
8.
Larangan ekspor
Larangan
ekspor adalah kebijakan melarang ekspor untuk barangbarang tertentu dengan
pertimbangan ekonomi, politik dan sosial budaya. Dengan pertimbangan ekonomi,
suatu negara melarang mengekspor bahan-bahan baku industri yang dibutuhkan di
dalam negeri.
9.
Larangan impor
Larangan
impor adalah kebijakan melarang impor untuk barang-barang tertentu dengan
beberapa alasan. Alasan-alasan tersebut di antaranya adalah untuk melindungi
industri dalam negeri, untuk membalas kebijakan perdagangan negara lain dan
untuk menghemat devisa.
10. Dumping
Dumping
adalah kebijakan menjual suatu barang di luar negeri dengan harga yang lebih
murah dibandingkan harga di dalam negeri. Tujuan kebijakan ini adalah
memperluas dan menguasai pasar. Dumping bisa dilakukan bila terdapat
aturan(hambatan) yang jelas dan tegas sehingga konsumen di dalam negeri tidak
bisa membeli barang (yang didumping) dari luar negeri.
DEMOGRAFI Demografi
adalah bonus yang dinikmati suatu negara sebagai akibat dari besarnya proporsi
penduduk produktif (rentang usia 15-64 tahun) dalam evolusi kependudukan yang
dialaminya. Indonesia akan mengalami bonus demografi ini dikarenakan proses
transisi demografi yang berkembang sejak beberapa tahun yang lalu yang
dipercepat dengan keberhasilan program KB menurunkan tingkat fertilitas dan
meningkatnya kualitas kesehatan serta suksesnya program-program pembangunan
lainnya. Indonesia
diprediksi akan mendapat bonus demografi di tahun 2020-2030, dimana penduduk
dengan umur produktif sangat besar sementara usia muda semakin kecil dan usia
lanjut belum banyak. Akan tetapi usia produktif ini apabila tidak berkualitas
malah akan menjadi beban negara, oleh karena itu Pemerintah harus meningkatkan
wajib belajar 12 tahun, lakukan pembinaan pola asuh & tumbuh kembang anak
melalui posyandu dan PAUD, peningkatan usaha ekonomi keluarga, intinya
peningkatan segala bidang agar SDM kita mampu bersaing di dunia International, Jumlah
usia angkatan kerja (15-64 tahun) pada 2020-2030 akan mencapai 70 persen,
sedangkan sisanya, 30 persen, adalah penduduk yang tidak produktif (di bawah 15
tahun dan diatas 65 tahun). Dilihat dari jumlahnya, penduduk usia produktif
mencapai sekitar 180 juta, sementara non-produktif hanya 60 juta.
Bonus
demografi ini tentu akan membawa dampak sosial – ekonomi. Salah satunya adalah
menyebabkan angka ketergantungan penduduk, yaitu tingkat penduduk produktif
yang menanggung penduduk non-produktif (usia tua dan anak-anak) akan sangat
rendah, diperkirakan mencapai 44 per 100 penduduk produktif. Hal
ini sejalan dengan laporan PBB, yang menyatakan bahwa dibandingkan dengan
negara Asia lainnya, angka ketergantungan penduduk Indonesia akan terus turun
sampai 2020.
Tentu
saja ini merupakan suatu berkah. Melimpahnya jumlah penduduk usia kerja akan
menguntungkan dari sisi pembangunan sehingga dapat memacu pertumbuhan ekonomi
ke tingkat yang lebih tinggi. Impasnya adalah meningkatkannya kesejahteraan
masyarakat secara keseluruhan. Dalam
hal ini pemerintah harus mampu menjadi agent of development dengan
cara memperbaiki mutu modal manusia, mulai dari pendidikan, kesehatan,
kemampuan komunikasi, serta penguasaan teknologi. Solusi lainnya bisa dengan
memberikan keterampilan kepada tenaga kerja produktif sehingga pekerja tidak
hanya bergantung pada ketersediaan lapangan pekerjaan tapi mampu menciptakan
lapangan pekerjaan itu sendiri. Selain itu pemerintah juga harus mampu menjaga
ketersediaan lapangan pekerjaan, menjaga aset-aset Negara agar tidak banyak
dikuasai pihak asing yang pastinya akan merugikan dari sisi peluang kerja. Bukan
hanya Pemerintah, masyarakat juga harus menjadi pendukung utama pembangunan
mutumanusia dengan cara menyadari pentingnya arti pendidikan, kesehatan dan
aspek-aspek yang dapat mengembangkan kualitas manusia itu sendiri.
Kesimpulan
yang bisa ditarik adalah bonus demografi ibarat pedang bermata dua. Satu sisi
adalah berkah jika berhasil memanfaatkannya. Satu sisi yang lain adalah bencana
seandainya kualitas SDM tidak dipersiapkan. Indonesia,
sebagai sebuah bangsa yang kuat harus mempunyai perencanaan, termasuk membangun
sumber daya manusia berkualitas yang akan menjadi daya saing sebuah bangsa.
Sejatinya, perubahan tidak bisa dilakukan dalam sekejap, maka dari itu
pembenahan kualitas manusia harus dimulai dari sekarang.
OPINI
Menurut kelompok kami
kerjasama AFTA, ACFTA
dan MEA sangat berguna dan membantu pembangunan dan perkembangan negara Indonesia
dengan adanya kerjasama ini di harapkan warga Indonesia lebih bisa bersaing,
berkreasi dan berinovasi dari bidang ekonomi, teknologi, pendidikan ataupun
sumber daya manusianya dengan negara – negara asean lainnya . Namun jangan
sampai kerjasama yang menguntungkan ini dapat merugikan dan mematikan produk –
produk dalam negeri sehingga produk lokal yang berkualitas bagus kalah bersaing
dengan produk negeri tetangga karena murah atau karena terkenal.
Lebih baik kita mengunakan
produk negeri sendiri dengan begitu kita akan membantu produk lokal agar lebih
maju dan lebih di pandang orang sehingga produk lokal bisa lebih berkembang dan
membuka peluang usaha baru dan hal tersebut dapat membantu tenaga kerja agar
mendapatkan perkerjaan
Referensi
KABAR BAIK!!!
BalasHapusNama saya Mia.S. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial, dan putus asa, saya telah scammed oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 JUTA) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dengan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah saya diterapkan untuk dikirim langsung ke rekening saya tanpa penundaan. Karena aku berjanji padanya bahwa aku akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman dalam bentuk apapun, silahkan hubungi dia melalui emailnya: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya ladymia383@gmail.com dan miss Sety yang saya diperkenalkan dan diberitahu tentang Ibu Cynthia dia juga mendapat pinjaman dari Ibu Cynthia baru Anda juga dapat menghubungi dia melalui email nya: arissetymin@gmail.com Sekarang, semua yang saya lakukan adalah mencoba untuk bertemu dengan pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening bulanan.