Minggu, 02 Oktober 2016

Tugas 1. Softskills Bahasa inggris bisnis

Tips Cv and Cover Latter

1.      Make it interesting
2.      Explain your self
3.      Add your experience, skills
4.      Don’t make CV as usual
5.      If you have the ability to speak another language you can add it for your CV and Cover Letter
6.      Explain your education background
7.      Add your signature as good as possible
So that’s tips how your write your CV and Cover Letter, I hope CV and Cover Letter that you write can be accepted in the company you are to go.

Introducting
Good Morning, I am glad to be meet you so let me introduce myself. My Name is Chusnul Apiatin, I am 20 years old, I have a bachelor degree with a major in Accounting. Graduated from the Gunadarma University. I am a fresh graduate but I have so many experience to work in accounting and administration in my latest job. So I like to join your company because I had dream big so I Interested on that working because I have experience about it and I have do it for long time. So If this company receive me to be one of its employee I can work better than other candidate because I am more expert and more experienced .

Curriculum Vitae

Personal Information  :

Name                                       : Chusnul Apiatin                                           
Date of birth                           : Jakarta, 12 Juni 1996
Religion                                   : Islam
Nationality                              : Indonesia
Address                                  : JL.Graha indah, Blok B12 No.05.
Sex                                          : Female


II.        Education Details

PENDIDIKAN FORMAL

2002-2008       : Elementary School /SDN Padurenan 06
2008-2011       : Junior High School /MTSN Bantar Gebang
2011-2014       : Senior High School /SMAN 9 Bekasi
2014-Now       : College Student /SI Akuntansi Universitas Gunadarma

Seminary and Workshop

1.      Participant for Seminar Kewirausahaan”Bisnis Dalam Dunia Musik” 2015”
2.      Participant for Seminar Nasional ” Indonesia sebagai Kiblat Industri Halal Dunia: Food, Fun, Fashion aand Finance” 2015”
3.      Participant for Seminar dan Workshop ” Tokopedia MeetUp University” 2015”
4.      Participant for the Economic Accounting competition for UG Economic Competition program a present by the student executive board (BEM) of the faculty of economics.
5.      Participant for Talkshow dan Bedah Skripsi ”Tips and Tricks for My Final Paper “ 2016”
6.      Participant for Workshop “ Berbagi Pengalaman Investasi Saham “ 2016”  


ORGANIZATION EXPERIENCES



·         2006 - 2008           : Karate Club

·         2012- 2013            : Mpk / Senior High School 9 Bekasi

·         2015 – 2016          : Karang Taruna/The Religious Filed

·         2015- 2016            : FKK Gunadarma University (2015 – 2016)



INTERESTS



·         Internet (Browsing, Blogging and Web developing)        

·         Listening music (instrument, musik klasik, pop and rock)

·         Reading (Motivational Books, Novels, and Comics)         

·         Sport (Badminton, Jogging, Swimming, Skipping).         



( Chusnul Apiatin )



RESUME / COVER LETTER



Personal Manager

PT NET MEDIATAMA INDONESIA

Jl. Mega Kuningan Barat No.3

Jakarta Selatan



Dear sir,



In response to your advertisement in career.netmedia.co.id for Accounting finance staff. I wish to offer my self and I am sure it would be an excellent career opportunity to join in and work for this respective company.

I am a person  who open to challenge, honest  and love to learn. Experience has taught me how to build strong relationships with all departments at an organization . I have good customer service  skills and able to work within a team as well as well as cross-team.

 I was graduated from Universitas Gunadarma Kalimalang, majoring in Accounting. I believe my experience in this related field would be useful for me to contribute your company better.

I would greatly appreciate an opportunity to convince you that my services would be an asset to your company. I assure you that a high level of efficiency would be applied to any assignment given to me. I hope my qualifications and experiences merit to your consideration.

Thank you for kind attention, and I am looking forward to your reply.



Yours Faithfully,

Chusnul Apiatin

Senin, 30 Mei 2016

Tugas 4. Contoh Kasus Persaingan Pasar tidak Sehat

Indofood dalam Persaingan Usaha Bisnis Makanan di Indonesia

Kondisi permintaan mie domestik yang tinggi dan adanya orientasi ekspor ke pasar luar negeri telah mendukung berkembangnya bisnis di bidang makanan instan dalam beberapa tahun terakhir. Para produsen melakukan diversifikasi produk dalam rangka menyesuaikan dengan keinginan pasar sehingga berbagai produk mie instan dengan berbagai ukuran dan cita rasa mudah ditemukan di pasar. Dengan makin banyaknya persaingan maka kesuksesan suatu perusahaan tidak hanya ditentukan oleh kualitas produknya saja, tetapi juga oleh kemampuan perusahaan untuk mengidentifikasi mengenai kebutuhan dan keinginan konsumen yang heterogen sesuai dengan karakteristik dari masing-masing segmen pasar.

Kondisi Pasar Mie Instan Indonesia

Berdasarkan data PT. Indofood Sukses Makmur Tbk. (2004-2006), perkembangan produksi mie instan di Indonesia memperlihatkan peningkatan yang positif, walaupun pada tahun 2006 sempat mengalami suatu penurunan produksi. Secara kuantitas, produksi mie instan dari tahun ke tahun mengalami kenaikan dengan tren yang positif. Perkembangan produk mie instan yang sudah dianggap sebagai makanan cepat saji dan bahkan sebagai makanan pokok, menyebabkan tingkat persaingan pada industri mie instan ini semakin tinggi.
Data GAPMMI (Gabungan Asosiasi Pengusaha Makanan Minuman Indonesia) menunjukkan, setiap orang Indonesia mengkonsumsi 52 bungkus mi setiap tahun. Itu artinya, setiap orang makan mi instan seminggu sekali. Dengan penduduk Indonesia 225 juta jiwa, bisa dibilang konsumsi mi instan setiap tahun 11,7 miliar bungkus. Angka sebesar ini, menurut Ketua GAPMMI Thomas Darmawan, menunjukkan betapa besarnya peluang bisnis mi instan di Indonesia. Selama ini Korea menduduki peringkat pertama. Konsumsi mi instan Negeri Ginseng ini pada 2001 mencapai 76 pak per kapita per tahun. Sedangkan Indonesia, tahun lalu saja baru mencapai 52 pak per kapita per tahun. GAPMMI optimistis satu saat konsumsi mi instan Indonesia bisa mencapai 70 pak per kapita per tahun. Keyakinan itu disebabkan oleh murahnya harga satu piring mi instan jika dibandingkan dengan harga satu piring nasi dan sayuran untuk sekali makan.
Monopoli Indofood

PT. Indofood Sukses Makmur adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan makanan yang hampir seluruh produknya menguasai pasar di Indonesia. Produk yang dihasilkan termasuk mie instan (Indomie, Sarimi, Supermi, Cup Noodles, Pop Mie, Intermie, Sakura). Indofood merupakan produsen mie instan terbesar dengan kapasitas produksi 13 miliar bungkus per tahun. Selain itu Indofood juga mempunyai jaringan distribusi terbesar di Indonesia. Posisi dominan Indofood pada pasar mi instan tidak diragukan lagi, dengan menguasai pangsa pasar lebih dari 80%. Secara teoretis suatu pelaku usaha yang menguasai pangsa pasar 80% tidak saja dapat dikatakan mempunyai posisi dominan, tetapi juga telah memonopoli pasar yang bersangkutan.

PT Indofood Sukses Makmur telah memonopoli sektor mi instan semasa Orde Baru. Artinya sebelum adanya UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli), Indofood telah menguasai pangsa pasar 90% disektor mi instan dan 90% tepung terigu nasional melalui Bogasari Flour Mills. Penguasaan mie instan oleh Indofood diawali dengan penguasaan tepung terigu. Penguasaan tepung terigu adalah karena Bulog menunjuk Bogasari Flour Mills untuk mengolah biji gandum. Untuk jasa pengolahan tersebut Bulog membayar kepada Bogasari biaya produksi dan margin keuntungan. Tetapi di dalam pelaksanaannya, Bulog tidak terlibat langsung dalam proses pengoalahan biji gandum tersebut, sehingga Bulog tidak mempunyai cukup informasi mengenai struktur biaya. Akhirnya kebijakan harga gandum yang ditetapkan oleh Bulog tergantung kepada informasi yang diberikan oleh Bogasari.

Namun demikian monopoli tepung terigu tersebut belum dapat meningkatkan keuntungan yang maksimal. Untuk itu Indofood melakukan diversifikasi usaha ke hilir yaitu memproduksi makanan instan yang menggunakan bahan baku tepung terigu. Didirikanlah pabrik industri makanan seperti Indofood Jaya Raya, Sarimi Asli Jaya, Sanmaru Food Manufacturing, dan Arya Andalan Agung. Jadi, pada masa itu Indofood menguasai pasar hulu dan hilir tepung terigu. Saat ini Indofood mempunyai 80% pangsa pasar mi instan, pesaingnya PT Sayap Utama dari Groups Wing dengan Mie Sedaap menguasai pangsa pasar antara 10% sampai 15%, dan sisanya pesaing yang lain. Dari struktur pasar yang demikian dapat disimpulkan Indofood mempunyai posisi dominan, apalagi didukung kemampuan keuangan yang kuat, dan dapat menyesuaikan pasokan atau permintaan mi instan dipasar yang bersangkutan.

Menurut teori SCP (Structure-Conduct-Performance) kita mengetahui bahwa struktur dan tingkah laku (conduct) sebuah perusahaan memiliki hubungan dua arah. Di satu sisi sebuah perusahaan yang struktur pasarnya monopoli akan berkelakuan sebagai monopolis, sedangkan di sisi yang lain, sebuah perusahaan akan melakukan tindakan-tindakan tertentu agar memiliki struktur pasar monopoli. Tujuannya jelas, untuk mendapatkan monopoly’s rent. Sedangkan sebuah perusahaan monopoli akan berusaha mempertahankan struktur pasarnya itu.

Begitu juga yang dialami oleh Indofood. Pada tahun 2003 Monopoly Watch menemukan indikasi PT Indofood Sukses Makmur (ISM) melakukan praktek jual rugi. Dari berbagai jenis kemasan mie instant yang diproduksi PT ISM, Tbk, ditemukan beberapa kemasan yang justru mengalami kerugian setelah dihitung melalui komponen-komponen produksinya. Sebagai contoh Mie Sakura memiliki harga pokok penjualan Rp 385 sedangkan harga jual pabrik hanya Rp 254. Untuk Mie Sayap harga pokok penjualannya adalah Rp 585 tetapi harga pabriknya hanya Rp 560. Belum lagi ditambah pemberian bonus mangkok atau piring.

Kenapa Indofood melakukan hal ini jelas karena ingin mempertahankan struktur monopoli pasarnya untuk tetap mendapatkan monopoly’s rentMonopoly’s rent yang dimaksud indikasinya juga ditemukan oleh Monopoly Watch berupa biaya produksi yang tidak efisien dari PT ISM. Terdapat lima perusahaan yang sudah ditunjuk ISM, berperan sebagai perusahaan penghubung bisnis (brokerage) kepada PT ISM sehingga para pemasok bahan baku seperti cabe, garam, dan lainnya tidak dapat melakukan transaksi langsung dengan PT ISM. Akibatnya harga bahan baku tersebut menjadi lebih mahal dan harga produksi mie instant pun meningkat. Kelima perusahaan itu adalah PT Sugih Multi Bersama, PT Prima Sari Nuansa Indah, PT Teguh Nusa Griya, PT Fajar Cipta Murni, dan PT Lembayung Lambang Lestari.

Indofood Vs Wingsfood: Matinya Produsen Kecil

Persaingan antara Indofood dan Wingsfood dinilai berpotensi menghancurkan industri mie instan. Kedua produsen mi itu sama-sama menurunkan harga sebesar 20-25 persen. Wings melakukan itu untuk merebut pangsa pasar mi instan, sedangkan Indofood untuk mempertahankan pangsa pasarnya. Padahal, tanpa persaingan harga yang dilakukan oleh Indofood, produsen yang lain sudah tertekan akibat harga bahan baku, termasuk harga pokok gandum yang sudah naik hingga empat kali lipat dibanding sebelum krisis. Harga pokok gandum paralel dengan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Sedangkan kenaikan harga mi instan dalam periode yang sama hanya dua kali lipat. Akhirnya harga yang dikeluarkan Indofood--sebagai pemimpin pasar (market leader) mie instan di Indonesia--menjadi patokan harga untuk produsen mie instan lainnya. Sedangkan produsen yang struktur biayanya belum seefisien indofood pastinya tidak bisa mengikuti tren harga yang turun seperti itu. Akibatnya pengusaha mie instan lain yang tidak kuat akan gulung tikar seperti yang dialami oleh Salam mie.


Daftar Referensi

Website:

Tugas 3. Contoh Kasus Persengkongkolan

Kasus Persekongkolan Donggi-Senoro Bisa Rusak Iklim Investasi


Jakarta -Kasus persekongkolan tender proyek Donggi-Senoro diyakini akan merusak iklim investasi sektor migas di Tanah Air. Meskipun saat ini pihak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menjatuhkan sanksi denda terhadap pelanggaran persekongkolan tersebut.

Kuasa hukum anak usaha PT LNG International Pty Ltd yaitu LNG Energi Utama, OC Kaligis mengatakan persekongkolan yang dilakukan pihak Mitsubishi Corporation, PT Pertamina, PT Medco Energi International, dan PT Medco E&P Tomori Sulawesi untuk menyingkirkan PT LNG Energi Utama atas proyek Donggi-Senoro dapat memberikan contoh buruk untuk investasi Migas Indonesia ke depannya.

"Ini merupakan contoh buruk tentang iklim investasi di Indonesia karena tidak adanya perlindungan hukum atas terjadinya masalah ini," katanya di acara konferensi pers yang dilaksanakan di restoran Sari Kuring, Jakarta (11/4/2011).

OC Kaligis mengatakan bahwa terjadi pembocoran rahasia PT LNG Energi International pty Ltd kepada pihak Mitsubishi.

Di tempat yang sama, Rikrik Rizkiyana rekan OC Kaligis  mengatakan bahwa proyek Donggi-Senoro yang sudah berjalan tersebut sebaiknya dibekukan terlebih dahulu sampai ada keputusan hukum tetap.

"Kita akan lakukan upaya hukum, serta gugatan perdata untuk perbuatan melawan hukum dan juga persaingan tidak sehat," kata Rizkiyana.

PT LNG Energi Utama, selaku anak perusahaan LNG International Pty. Ltd menuntut pihak Mitsubishi Corporation atas ganti rugi sebesar US$ 709 juta akibat adanya persekongkolan dari pihak Mitsubishi Corporation, PT Pertamina (persero), PT Medco Energi International, serta PT Medco E&P Tomori Sulawesi.

Pihaknya telah mengirimkan surat somasi kepada Mitsubishi Corporatioan yang pada pokoknya meminta pihak Mitsubishi Corporation untuk dengan itikad baik segera  memberikan ganti rugi kepada LNG International Pty Ltd dan Energi Utama atas segala kerugian yang telah diderita.

Dari sisi pemerintah melalui Kementerian ESDM menganggap sanksi denda yang diberikan oleh KPPU kepada Medco dan Pertamina sudah pantas. Hal ini tidak akan mengganggu investasi migas di Indonesia.

"Kalau untuk saya itu hanya konsekuensi dari tindakaan tidak fair saja dan mereka disuruh bayar denda ke negara. Kalau untuk proyek (Donggi-Senoro) kan KPPU tetap minta supaya tetap jalan. Jadi tak ganggu investor sepertinya," kata Dirjen Migas Evita Legowo beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui sebelumnya, Majelis KPPU menyatakan telah terjadi persaingan usaha tidak sehat di proyek Donggi-Senoro. Untuk itu, KPPU menghukum seluruh pihak yang terlibat masing-masing membayar denda dengan total nilai Rp 31 miliar yang harus disetor kepada kas negara.

Adapun rincian pembagian denda tersebut adalah, Pertamina Rp 10 miliar, Medco Energi Rp 5 miliar, Medco E P Tomori Rp 1 miliar, dan Mitsubishi Corp Rp 15 miliar.

KPPU menemukan bukti terjadi persekongkolan oleh Mistusbishi dengan Medco Energi dan anak usahanya, Medco E P Tomori Sulawesi, untuk mendapatkan informasi kegiatan usaha pesaingnya yaitu LNGI yang diklasifikasikan sebagai rahasia perusahaan untuk menyusun proposal beauty contest.

Sumber :
http://finance.detik.com/read/2011/04/11/172011/1613821/1034/kasus-persekongkolan-donggi-senoro-bisa-rusak-iklim-investasi 

Rabu, 27 April 2016

tugas 2. ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI KASUS HUKUM PERIKATAN (makalah)

ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KASUS HUKUM PERIKATAN


Di susun oleh :
NAMA
NPM
AJENG PUTRI ANISA
20214658
CHUSNUL APIATIN
22214495
NOVITA RATNA PUTRI
28214088
RIA NATALIA SIMANJUNTAK
29214215



 WIDIYARSIH


ATA 2015/2016
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca dalam administrasi pendidikan.
            Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.




                                                                                                Bekasi, 27 April 2016
                                                                                               


                                                                                                            Penulis


DAFTAR ISI



KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
1.3. Tujuan Penulisan............................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Kasus PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak Tamrin.................................................. 4
2.2. Kronologi Kasus............................................................................................................. 5
2.3. Analisis Kasus................................................................................................................. 5
BAB III KESIMPULAN
Kesimpulan............................................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 8



BAB I
PENDAHULUAN
1.1.            LATAR BELAKANG
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan hukum. Unsur - Unsur Perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
ü  Dasar Hukum Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
  1. Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
  2. Perikatan yang timbul dari undang-undang
  3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
ü  Sumber Perikatan Berdasarkan Undang - Undang :
  1. Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
  1. Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
  1. Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.
ü  Hapusnya Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.      Pembaharuan utang (inovatie)
2.      Perjumpaan utang (kompensasi)
3.      Pembebasan Utang
4.      Musnahnya barang yang terutang
5.      Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan
6.      Kedaluwarsa

1.2.            RUMUSAN MASALAH

1.      Apa permasalahan dari kasus PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak Tamrin ?
2.      Mengetahui apa penyebab Bapak Tamrin tidak ingin membayar sewa ruko pada PT Surabaya Delta Plaza?
3.      Memberikan pendapat atas tindakan PT Surabaya Delta Plaza serta tindakan Bapak Tamrin?
4.      Unsur; dasar hukum perikatan; sumber perikatan terhadap Undang  undang apa yang di gunakan dalam kasus ini?



1.3.            TUJUAN PENULISAN

1.      Kita dapat mengetahui kronologi kejadian PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak Tarmin.
2.      Kita dapat mengetahui alasan Bapak Tamrin tidak membayar sewa ruko pada PT Surabay Delta Mas.
3.      Kita dapat menganalisis benar atau tidaknya tindakan PT Surabaya Delta Plaza serta tindakan Bapak Tamrin.
4.      Kita juga dapat menganalisis Unsur; dasar hukum perikatan; sumber perikatan terhadap Undang- undang yang di gunakan dalam kasus ini.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KASUS PT SURABAYA DELTA PLAZA DENGAN BAPAK TAMRIN
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2 Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi Furniture.  Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian.  Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun 1991.  Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP.  Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola SDP, yang mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.


Pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa.  Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

2.2. KRONOLOGI KASUS
Kasus PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awal nya pihak PT SDP kesulitan untuk memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. salah seorang pedagang menerima ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian  antara keduanya hanya tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya, pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.

2.3. ANALISIS KASUS

Menurut kami :
o   Untuk PT. Surabaya Delta Plaza (PT SDP) :  Langkah yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar, karena perjanjian itu harus di tepati dan sewa tempat pertokoan harus dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
o   Untuk Bapak Tarmin : kewajiban harus dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus dilakukan, karena sudah disetujui oleh kedua belah pihak.Dan Bapak Tarmin sudah menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh PT SDP pada ruko tersebut.Jadi sudah menjadi kewajiban Bapak Tamrin untuk membayar sewa ruko.

o   Dan menurut kami pada kasus ini memakai unsur dari pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak mendapat hasil dari kewajiban; Dasar hukum perikatan bersumber dari Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ); sumber perikatan berdasarkan undang- undang adalah Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ); sedangkan perikatan hanya dapat di hapus apabila Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan utang (kompensasi), Pembebasan Utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan dan Kedaluwarsa.


BAB III
KESIMPULAN
            Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Unsur - Unsur Perikatan:Hubungan hokum; Harta kekayaan; Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak; Prestasi. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ); Perikatan yang timbul dari undang-undang; Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum ( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaak waar neming ). Sumber Perikatan Berdasarkan Undang - Undang :Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ); Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ); Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ). Ada cara penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :Pembaharuan utang (inovatie); Perjumpaan utang (kompensasi); Pembebasan Utang; Musnahnya barang yang terutang; Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan; dan Kedaluwarsa.
Pada kasus ini kesalahan terjadi pada Bapak Tamrin karena beliau tidak membayar kewajiban sewa ruko pada PT Delta Plaza Surabaya. Padahal kedua belah pihak yang bersangkutan sudah membuat perjanjian  dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988. Analisis pada kasus ini adalah memakai unsur dari pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak mendapat hasil dari kewajiban, Dasar hukum perikatan bersumber dari Perikatan yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), sumber perikatan berdasarkan undang- undang adalah Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ), sedangkan perikatan hanya dapat di hapus apabila Pembaharuan utang (inovatie); Perjumpaan utang (kompensasi); Pembebasan Utang; Musnahnya barang yang terutang; Kebatalan dan pembatalan perikatan-perikatan dan Kedaluwarsa.


DAFTAR PUSTAKA