PRINSIP
Auditor internal diharapkan untuk menerapkan dan menegakkan
prinsip-prinsip berikut:
1.
Integritas
Membentuk keyakinan dan kepercayaan
terhadap pertimbangan auditor internal
2.
Objektivitas
Memperoleh, mengevaluasi dan mengkomunikasikan
informasi tentang aktivitas atau proses yang diuji. Auditor internal melakukan
penilaian yang seimbang atas segala hal yang relevan dan tidak terpengaruh oleh
kepentingan pribadi atau pihak lain dalam memberikan pertimbangan.
3.
Kerahasiaan
Auditor internal menghormati nilai
dan kepemilikan informasi yang diterimanya dan tidak mengungkap informasi
tersebut tanpa kewenangan yang sah, kecuali diharuskan oleh hukum atau profesi.
4.
Kompetensi
Auditor internal menerapkan
pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang diperlukan dalam memberikan jasa
audit internal.
ATURAN PERILAKU .
1.
Integritas:
a)
Harus melaksanakan pekerjaannya
secara jujur, hati-hati dan bertanggung jawab.
b)
Harus mematuhi hukum dan membuat
pengungkapan sebagaimana diharuskan oleh hukum atau profesi.
c)
Tidak boleh secara sadar terlibat
dalam kegiatan ilegal, atau melakukan kegiatan yang dapat mendiskreditkan
profesi audit internal atau organisasi.
d)
Harus menghormati dan mendukung
tujuan organisasi yang sah dan etis.
2.
Objektivitas
a)
Tidak boleh berpartisipasi dalam kegiatan
atau hubungan apapun yang dapat, atau patut diduga dapat, menghalangi penilaian
auditor internal yang adil. Termasuk dalam hal ini adalah kegiatan atau
hubungan apapun yang mengakibatkan timbulnya pertentangan kepentingan dengan
organisasi.
b)
Tidak boleh menerima apapun yang
dapat, atau patut diduga dapat, mengganggu pertimbangan profesionalnya.
c)
Harus mengungkapkan semua fakta
material yang diketahuinya, yang apabila tidak diungkapkan, dapat mendistorsi
laporan atas kegiatan yang direviu.
3.
Kerahasiaan
a)
Harus berhati-hati dalam menggunakan
dan menjaga informasi yang diperoleh selama melaksanakan tugasnya.
b)
Tidak boleh menggunakan informasi
untuk memperoleh keuntungan pribadi, atau dalam cara apapun, yang bertentangan
dengan hukum atau merugikan tujuan organisasi yang sah dan etis.
4.
Kompetensi
a)
Hanya terlibat dalam pemberian jasa
yang memerlukan pengetahuan, kecakapan dan pengalaman yang dimilikinya.
b)
Harus memberikan jasa audit internal
sesuai dengan Standar Internasional Praktik Profesional Audit Internal
(Standar).
c)
Harus senantiasa meningkatkan
keahlian, keefektifan dan kualitas jasanya secara berkelanjutan.
Sumber :
https://na.theiia.org/standards-guidance/Public%20Documents/Code-of-Ethics-Indonesian.pdf