ASPEK HUKUM DALAM EKONOMI
KASUS HUKUM PERIKATAN
Di
susun oleh :
NAMA
|
NPM
|
AJENG PUTRI ANISA
|
20214658
|
CHUSNUL APIATIN
|
22214495
|
NOVITA RATNA PUTRI
|
28214088
|
RIA NATALIA SIMANJUNTAK
|
29214215
|
WIDIYARSIH
ATA 2015/2016
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah,
Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini
dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah ini dapat
dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca
dalam administrasi pendidikan.
Harapan kami semoga makalah ini
membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami
dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi,
27 April 2016
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR........................................................................................................ i
DAFTAR ISI........................................................................................................................ ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2. Rumusan Masalah........................................................................................................... 2
1.3.
Tujuan Penulisan............................................................................................................. 3
BAB II PEMBAHASAN
2.1. Kasus PT Surabaya Delta Plaza dengan Bapak
Tamrin.................................................. 4
2.2. Kronologi Kasus............................................................................................................. 5
2.3. Analisis Kasus................................................................................................................. 5
BAB
III KESIMPULAN
Kesimpulan............................................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA......................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR BELAKANG
Perikatan adalah hubungan hukum antara dua orang atau
lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak mempunyai hak dan
pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi. Perikatan dapat lahir
dari suatu perjanjian dan Undang-undang. Sedangkan perjanjian adalah perbuatan
hukum. Unsur - Unsur Perikatan:
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
1. Hubungan hukum.
2. Harta kekayaan.
3. Pihak yang berkewajiban dan pihak yang berhak.
4. Prestasi.
ü Dasar Hukum
Perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia
adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi
lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia.
Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang
menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum.Dasar hukum perikatan
berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
- Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian )
- Perikatan
yang timbul dari undang-undang
- Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum
( onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaakwaarneming ) .
ü Sumber Perikatan Berdasarkan Undang - Undang :
- Perikatan
( Pasal 1233 KUH Perdata )
Perikatan, lahir karena suatu
persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan
sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata )
Suatu persetujuan adalah suatu
perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang
lain atau lebih.
- Undang-undang
( Pasal 1352 KUH Perdata )
Perikatan yang lahir karena undang-undang
timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan
orang.
ü Hapusnya
Perikatan
Perikatan itu bisa hapus jika memenuhi
kriteria-kriteria sesuai dengan Pasal 1381 KUH Perdata. Ada 6 cara penghapusan
suatu perikatan adalah sebagai berikut :
1.
Pembaharuan utang (inovatie)
2.
Perjumpaan utang
(kompensasi)
3.
Pembebasan Utang
4.
Musnahnya barang yang
terutang
5.
Kebatalan dan pembatalan
perikatan-perikatan
6.
Kedaluwarsa
1.2.
RUMUSAN
MASALAH
1.
Apa permasalahan dari kasus PT Surabaya Delta Plaza
dengan Bapak Tamrin ?
2.
Mengetahui apa penyebab Bapak Tamrin tidak ingin
membayar sewa ruko pada PT Surabaya Delta Plaza?
3.
Memberikan pendapat atas tindakan PT Surabaya Delta
Plaza serta tindakan Bapak Tamrin?
4.
Unsur; dasar hukum perikatan; sumber perikatan
terhadap Undang undang apa yang di
gunakan dalam kasus ini?
1.3.
TUJUAN PENULISAN
1.
Kita dapat mengetahui kronologi kejadian PT Surabaya
Delta Plaza dengan Bapak Tarmin.
2.
Kita dapat mengetahui alasan
Bapak Tamrin tidak membayar sewa ruko pada PT Surabay Delta Mas.
3.
Kita dapat menganalisis benar
atau tidaknya tindakan PT Surabaya Delta Plaza serta tindakan Bapak Tamrin.
4.
Kita juga dapat menganalisis Unsur; dasar
hukum perikatan; sumber perikatan terhadap Undang- undang yang di gunakan dalam
kasus ini.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. KASUS
PT SURABAYA DELTA PLAZA DENGAN BAPAK TAMRIN
Pada permulaan PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) dibuka dan
disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara
persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT
surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di Sunter-Jakarta.
Tarmin memanfaatkan ruangan seluas 888,71 M2
Lantai III itu untuk menjual perabotan rumah tangga dengan nama Combi
Furniture. Empat bulan berlalu Tarmin menempati ruangan itu, pengelola
SDP mengajak Tarmin membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.
Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service
Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa
ruangan. Tarmin bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP, tiap
bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 1998 paling lambat pembayaran
disetorkan tanggal 10 dan denda 2 0/00 (dua permil) perhari untuk kelambatan
pembayaran. Kesepakatan antara pengelola PT SDP dengan Tarmin dilakukan
dalam Akte Notaris Stefanus Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal
perjanjian. Kewajiban Tarmin ternyata tidak pernah dipenuhi, Tarmin
menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan
pengelola SDP tidak pernah dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte No. 40
tersebut, tidak berlaku karena pihak SDP telah membatalkan “Gentlement
agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran. Hanya
sewa ruangan, menurut Tarmin akan dibicarakan kembali di akhir tahun
1991. Namun pengelola SDP berpendapat sebaliknya. Akte No. 40 tetap
berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 1991, Tarmin seharusnya membayar
US$311.048,50 dan Rp. 12.406.279,44 kepada PT SDP. Meski kian hari jumlah
uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah,
Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya. Pengelola SDP, yang
mengajak Tarmin meramaikan pertokoan itu.
Pihak
pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
2.2.
KRONOLOGI KASUS
Kasus PT Surabaya Delta Plaza (PT SDP) ini mengenai
sewa harga tempat untuk pertokoan, pada awal nya pihak PT SDP kesulitan untuk
memasarkan tempatnya kemudian dia mengajak para pedagang untuk meramaikan
komplek pertokoan di pusat kota surabaya itu. salah seorang pedagang menerima
ajakan PT Surabaya Delta Plaza adalah Tarmin Kusno, yang tinggal di
Sunter-Jakarta. Menerima “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah
pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, service charga,
sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan. Tarmin
bersedia membayar semua kewajibannya pada PT SDP.
Akan tetapi perjanjian antara keduanya hanya
tinggal perjanjian, kewajiban Tarmin ternyata tidak dipenuhi,Tarmin menganggap
kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola SDP
tidak pernah dipedulikannya. Tarmin tetap berkeras untuk tidak membayarnya,
pihak pengelola SDP menutup COMBI Furniture secara paksa. Selain itu, pengelola
SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya.
2.3.
ANALISIS KASUS
Menurut kami :
o Untuk PT.
Surabaya Delta Plaza (PT SDP) : Langkah
yang dilakukan PT SDP menggugat Tarmin di Pengadilan Negeri Surabaya itu benar,
karena perjanjian itu harus di tepati dan sewa tempat pertokoan harus
dibayarkan sepenuhnya, karena itu sudah menjadi hak PT SDP.
o Untuk Bapak
Tarmin : kewajiban harus dibayarkan dengan sepenuhnya, jangan menganggap
kesepakatan hanya sebuah formalitas, kesepakatan itu sesuatu yang harus
dilakukan, karena sudah disetujui oleh kedua belah pihak.Dan Bapak Tarmin sudah
menikmati fasilitas yang telah disediakan oleh PT SDP pada ruko tersebut.Jadi
sudah menjadi kewajiban Bapak Tamrin untuk membayar sewa ruko.
o Dan menurut kami pada
kasus ini memakai unsur dari pihak
yang berkewajiban dan pihak yang berhak mendapat hasil dari kewajiban; Dasar hukum perikatan bersumber
dari Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ); sumber perikatan berdasarkan
undang- undang adalah Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ); sedangkan perikatan hanya dapat di
hapus apabila Pembaharuan utang (inovatie), Perjumpaan utang
(kompensasi), Pembebasan Utang, Musnahnya barang yang terutang, Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan dan Kedaluwarsa.
BAB III
KESIMPULAN
Perikatan adalah hubungan hukum
antara dua orang atau lebih di dalam lapangan harta kekayaan dimana satu pihak
mempunyai hak dan pihak yang lain mempunyai kewajiban atas suatu prestasi.
Unsur - Unsur Perikatan:Hubungan hokum; Harta kekayaan; Pihak yang berkewajiban
dan pihak yang berhak; Prestasi. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata
terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :Perikatan yang timbul dari
persetujuan ( perjanjian ); Perikatan yang timbul dari undang-undang; Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (
onrechtmatige daad ) dan perwakilan sukarela ( zaak waar neming ). Sumber
Perikatan Berdasarkan Undang - Undang :Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ); Persetujuan
( Pasal 1313 KUH Perdata ); Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ). Ada cara
penghapusan suatu perikatan adalah sebagai berikut :Pembaharuan utang (inovatie); Perjumpaan utang (kompensasi); Pembebasan Utang; Musnahnya
barang yang terutang; Kebatalan
dan pembatalan perikatan-perikatan; dan Kedaluwarsa.
Pada kasus ini kesalahan
terjadi pada Bapak Tamrin karena beliau tidak membayar kewajiban sewa ruko pada
PT Delta Plaza Surabaya. Padahal kedua belah pihak yang bersangkutan sudah
membuat perjanjian dalam Akte Notaris Stefanus
Sindhunatha No. 40 Tanggal 8/8/1988. Analisis pada kasus ini adalah memakai
unsur dari pihak yang berkewajiban
dan pihak yang berhak mendapat hasil dari kewajiban, Dasar hukum perikatan bersumber
dari Perikatan
yang timbul dari persetujuan ( perjanjian ), sumber perikatan berdasarkan
undang- undang adalah Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ), sedangkan perikatan hanya dapat di
hapus apabila Pembaharuan utang (inovatie); Perjumpaan utang
(kompensasi); Pembebasan Utang; Musnahnya barang yang terutang; Kebatalan dan
pembatalan perikatan-perikatan dan Kedaluwarsa.
DAFTAR
PUSTAKA