Sabtu, 12 Maret 2016

tugas 1. Aspek hukum dalam ekonomi

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Status Minati Atmanegara Masih Saksi 

Minati Atmanegara dilaporkan oleh Roy Tobing terkait pelanggaran hak cipta. Roy mengklaim Minati telah meniru gerakan senam yang telah Roy patenkan pada Juli 2014.

Menanggapi hal tersebut pihak kepolisian telah memeriksa 12 saksi termasuk Minati Atmanegara. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul menjelaskan bahwa pihaknya masih mendalami kasus terkait.

"Setelah melakukan pemeriksaan, kami akan gelar perkara dan simpulkan untuk meningkatkan apakah ini menjadi tersangka atau masih mengumpulkan keterangan alat bukti lain," kata Martinus di kantornya, Kamis (22/1/2015).

Mengenai status Minati, Martinus menerangkan bahwa kakak dari Chintami Atmanegara ini masih menjadi saksi. "Saudari Minati diperiksa beberapa hari yang lalu sebagai saksi. Hari ini nggak ada pemeriksaan," sambung Martinus.

Mengenai hasil pemeriksaan, Martinus melanjutkan bahwa Minati telah menyampaikan beberapa keterangan yang diklaim dan sudah mempunyai hak cipta. Seperti yang dijelaskan oleh Martinus, Minati juga telah mempatenkan gerakan senam tersebut pada Mei 2014.

Martinus juga menambahkan bahwa antara terlapor dan pelapor sempat memiliki hubungan kerjasama.
"Pihak terlapor dan pelapor sudah saling kenal, pernah bekerjasama, tapi karena satu hal atau lainnya, sampai kepada pelaporan terhadap gerakan. Keduanya sama-sama punya hak cipta," jelas Martinus. (fei)

Sumber :  http://showbiz.liputan6.com/read/2165066/kasus-pelanggaran-hak-cipta-status-minati-atmanegara-masih-saksi

pendapat saya :
Menurut saya untuk kasus pelanggaran hak cipta ini terjadi kesalahpahaman yang terjadi antara minati dan roy terhadap gerakan senam yang dianggap menjiplak atau meniru ini  terkadang dalam gerakan-gerakan olahraga khsusnya senam banyak sekali yang mirip walaupun sebenarnya berbeda dalam arti nama maupun maksud dari gerakan tersebut dan yang sebaiknya dilakukan minati dan roy adalah bermusyawarah terlebih dahulu dan mencari jalan tengah/solusi dari masalah ini sebelum melaporkan kasus ini kepada pihak yang berwajib sehingga tidak saling melaporkan, menjatuhkan dan saling serang media massa