AKUNTANSI LANJUT
KOMBINASI BISNIS
( IBU IMMI FRISKA TARIGAN )
Di
Susun Oleh :
ANGGOTA
KELOMPOK
NAMA
|
NPM
|
AJENG
PUTRI ANNISA
|
20658214
|
ANITA
EKA DEWI
|
21214312
|
CHUSNUL APIATIN
|
22214395
|
FATURRAHMAN
|
|
LISTA
FITRI ARIANTI
|
26214120
|
NOVITA RATNA PUTRI
|
28214088
|
RIA NATALIA SIMANJUNTAK
|
29214215
|
UNIVERSITAS GUNADARMA
FALKUTAS AKUNTANSI
ATA 2015/2016
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat,
Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan
makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga makalah
ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi
pembaca dalam melakukan kombinasi bisnis.
Harapan kami semoga
makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca,
sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui
masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami memberikan masukan -
masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Bekasi,
27 September 2016
Penulis
DAFTAR
ISI
COVER....................................................................................................................... 1
KATAPENGANTAR.................................................................................................. 2
DAFTAR ISI............................................................................................................... 3
BAB IKOMBINASI BISNIS....................................................................................... 4
A.
Pengertian
Kombinasi Bisnis.......................................................................................5
- Bentuk Kombinasi
Bisnis............................................................................................7
- Alasan Kombinasi
Bisnis.............................................................................................11
- Metode dalam
Kombinasi Bisnis.................................................................................11
BAB II METODE KOMBINASI BISNIS................................................................................14
- Metode Akuisisi...........................................................................................................14
I.
A.
Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi.............................................................14
B. Penentuan Tanggal
Akuisisi....................................................................................16
C. Pengakuan dan
pengukuran Aset Teridentifikasi
Yang Diperoleh; Liabilitas yang Diambil
Alih
Dan Keputusan Pihak Diakuisis...............................................................................16
D. Pengakuan dan Pengukuran
Goodwill atau
Keuntungan dari pembelian dengan diskon................................................................18
II.
a).
Harga Akuisisi.............................................................................................................20
b). Alokasi Harga
Akuisisi................................................................................................21
c). Goodwill dan Diskon
Pembelian.................................................................................22
d). Pembukuan Entitas
Pengakuisisi Setelah Kombinasi Bisnis.......................................25
e). Pendekatan Investasi
Dalam Laporan Keuangan Individu..........................................26
2. Metode Penyatuan Kepemilikan..........................................................................................29
KESIMPULAN..............................................................................................................................30
DAFTAR PUSTAKA....................................................................................................................32
BAB 1
KOMBINASI BISNIS
A.
Pengertian Umum
Berdasarkan pernyataan standar
akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999 ”Penggabungan usaha (business
combination) adalah pernyataan dua atau lebih perusahaan yang terpisah
menjadi satu entitas ekonomi karena
satu perusahaan menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau
memperoleh kendali (control)
atas aktiva dan operasi perusahaan lain”. Pengendalian
yang dimaksud adalah kekuasaan untuk mengatur kebijakan keuangan dan operasi
suatu entitas demi memperoleh manfaat dari aktivitas entitas tersebut.Entitas adalah badan yang terpisah dari
pemiliknya. Kombinasi bisnis melibatkan 2 pihak yaitu entitas pengakuisisi dan
entitas yang diakuisisi.
Entitas pengakuisisi
adalah entitas yang memperoleh pengendalian
atas entitas yang di akuisisi dalam transaksi kombinasi bisnis; sedangkan
entitas yang diakuisisi atau entitas target merupakan entitas dalam transaksi
kombinasi bisnis dikendalikan oleh entitas lain.
Berdasarkan GAAP
terbaru, pengendalian sederhananya terjadi ketika sebuah perusahaan memiliki
mayoritas kepentingan ekuitas pada perusahaan lain.
Bisnis Vs Perusahaan
Dalam PSAK 22
Tahun 1994 menggunakan istilah
perusahaan dalam penggabungan usaha yang menyatakan bahwa penggabungan usaha
terjadi antara satu perusahaan dengan perusahaan lain. Terdapat revisi dalam
PSAK 22 Tahun 2010 yang lebih menekankan istilah bisnis. Disini terdapat
perbedaan antara istilah “bisnis” dengan istilah “perusahaan”. Bisnis merupakan
substansi usaha tanpa memandang bentuk usaha,
sementara Perusahaan mengacu pada bentuk atau badan usaha. PSAK 2010 juga
menyatakan bahwa suatu bisnis memiliki input dan proses serta mampu
menghasilkan output.
Adapun faktor – faktor
lain yang menentukan suatu aktivitas merupakan bisnis atau tidak yaitu :
1.
Aktivitas utama yang
direncanakan telah di mulai
2.
Terdapat karyawan,
kekayaan intelektual, serta input dan proses lainnya yang dapat diterapkan pada
input
3.
Sedang dijalankan
rencana untuk memproduksi output
4.
Dapat diperoleh akses
ke pelanggang yang akan membeli output dan lainnya.
Pengendalian
PSAK 22 revisi tahun 2010
mensyaratkan bahwa kombinasi bisnis hanya terjadi jika satu entitas
mengendalikan entitas lain. Pengendalian ini dapat di peroleh dengan
kepemilikan hak suara atas entitas lain. Hak suara biasanya melekat dalam
kepemilikan ekuitas suatu entitas walaupun tidak selalu demikian.
1.
Entitas berbadan hukum Perseroan
Terbatas
Hak suara
ada pada kepemilikan saham biasa. Jadi memiliki saham biasa suatau Perseroan
Terbatas berarti memiliki hak suara entitas
tersebut. Jika hak suara yang dimiliki sedemikian besar diperoleh hak
pengendalian dan pada saat itu telah terjadi kombinasi bisnis.
2.
Hak suara entitas yang berbadan
hukum selain Perseroan Terbatas
Dapat
diperoleh dengan memiliki ekuitas entitas tersebut. Kepemilikan ekuitas suatu
entitas dalam jumlah tertentu dapat menimbulan pengendalian atas entitas tersebut,
dan hal itu menunjukkan bahwa telah terjadi kombinasi bisnis.
3.
Hak suara entitas yang tidak
berbadan hukum
Biasanya
diperoleh dengan kepemilikan ekuitas atau modal entitas tersebut. Entitas yang
tidak berbadan hukum merupakan usaha yang dididrikan namun belum memiliki
bentuk hukum tetap.
Akan tetapi makna mengendalikan
lebih dari sekedar memiliki ekuitas entits lain. Pengendalian tidak harus
selalu diperoleh dengan kepemilikan dan sebaliknya kepemilikan hak suara
mayortas tidak selalu memberikan hak pengendalian.
Menurut Hadori Yunus (1981 : 224)
“Penggabungan badan usaha adalah usaha untuk menggabungkan suatu perusahaan
dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomis”.
Berdasarkan beberapa definisi di
atas, dapat diambil kesimpulan bahwa penggabungan usaha merupakan usaha
pengembangan atau perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan
satu atau lebih perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.
B.
BENTUK
– BENTUK KOMBINASI BISNIS
Bentuk-bentuk
penggabungan badan usaha
- Dari segi
jenis usaha perusahaan yang bergabung :
1.
Penggabungan Horizontal
Penggabungan
perusahaan-perusahaan dalam line- business atau pasar yang sama.
2.
Penggabungan Vertikal
Penggabungan
dua atau lebih perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut,
tahapan produksi dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara
perusahaan kain dengan perusahaan pakaian jadi.
3.
Konglomerasi
Penggabungan
perusahaan-perusahaan dengan produk dan atau jasa yang tidak saling
berhubungan, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan minyak dengan
perusahaan komputer.
- Dilihat
menurut kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam:
1.
Akuisisi (acquisition)
Akuisisi
terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatuentitas
usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya.
Contoh kasus
Akuisisi : Semen Padang yang diakuisisi oleh Semen Gresik.
Di dalam hal
ini, pihak Semen Gresik melakukan pembelian terhadap sebagian besar Saham Semen
Padang sehingga, Semen Gresik memiliki kekuasaan terhadap manajemen perusahaan
Semen Padang. Tetapi operasi kedua perusahaan masih bediri sendiri-sendiri.
2.
Merger
Penggabungan
usaha dengan cara satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian
perusahaan yang dibelinya tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan.
Perusahaan yang dibelinya sudah tidak mempunyai status hukum lagi dan yang
mempunyai status hukum adalah perusahaan yang membelinya. Sifat
dari merger adalah penggabungan antara dua perusahaan yang mana yang satu
mempunyai ukuran yang relatif lebih kecil daripada yang lainya
Contoh kasus Merger :Merger yang
dilakukan Oleh Bank Lippo & Bank Niaga.
Perusahaan
yang melakukan Merger adalah antara Bank Lippo dengan Bank Niaga pada tahun
2008. Antara Bank Lippo dan Bank Niaga keduanya bergabung untuk memperkuat
posisinya di kancah persaingan global. Mereka menyetujui untuk
menggabungkan perusahaan dengan kriteria merger. Dari merger kali ini Perusahaan
yang relative lebih kecil ukuranya adalah Bank Lippo sehingga bank Lippo
merelakan untuk diganti saham yang beredar dengan saham Bank Niaga. Dengan
demikian dengan harga tertentu yang telah disepakati kedua Bnak. Tiap saham
Bank Lippo dihargai dengan harga tertentu sehingga mendapatkan nilai yang cocok
untuk dibeli oleh Bank Niaga.. Sehingga saham Bank Lippo berganti nama dengan
Saham Bank Niaga. Setelah kesepakatan keduanya. Kedua Bank ini menyetujui untuk
mengubah nama mereka after merger menjadi Bank CIMB Niaga. Nah inilah hasil
yang diharapkan dari Merger kali ini yaitu Leverage (Pengungkit) kekuatan kedua
Bank untuk menjadi satu dengan kekuatan yang baru serta more creating value
bagi CIMB Niaga.
3.
Konsolidasi
Konsolidasi
terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset
dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya
entitas yang terpisah tersebut dibubarkan.
Contoh kasus Konsolidasi : yang dilakukan oleh Bank Bumi
Daya, Bank Exim, Bank Dagang Negara, dan Bapindo.
Keempat Bank
melakukan konsolidasi dan berubah menjadi Bank Mandiri. Keempat Bank
tersebut mengalami kesulitan dalam mengentaskan permasalahan perusahaanya saat
krisis ekonomi melanda Indonesia. Untuk menghentikan usahanya yang selama ini
mereka bangun pun merupakan hal yang sayang untuk dilakukan.. Salah satu hal
yang dapat dilakukan untuk dapat melakukan protect terhadap kemungkinan
yang terjadi akibat krisis adalah bersatu padu dengan bank yang lain dengan
melakukan kerjama dalam bentuk konsolidasi. Kerjasama dalam bentuk konsolidasi
ini bisa terjadi ketika sekelompok perusahaan yang mempunyai motif yang sama
dalam meraih kehidupan baru bersama di masa akan datang. Konsolidasi keempat
perusahaan ini terbukti berhasil dengan membuahkan Bank Mandiri yang menjadi
salah satu Bank besar di Indonesia yaitu Bank Mandiri.
4.
Afiliasi
Penggabungan
usaha dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan
lain untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest). Perusahaan yang
dikuasai tersebut tidak kehilangan status hukumnya dan masih beroperasi
sebagaimana perusahaan lainnya.
Contoh perusahaan yang melakukan afiliasi:
salah satunya yaitu PT Freeport Indonesia merupakan perusahaan afiliasi dari
Freeport-McMoRan.
PSAK – 22 dan IFRS 3R Kombinasi
Binis
KETERANGAN
|
PSAK 22 tahun 1994
|
PSAK 22 tahun 2010
|
RUANG LINGKUP
|
Kecuali :
-
Under Common Control
( UCC )
-
Ventura bersama
|
Kecuali :
-
Under Common Control
( UCC )
-
Ventura bersama
-
Akuisisi Aset
|
METODE PENCATATAN
|
-
Purchase
-
Polling Of Interest
|
Metode Akuisisi
|
BIAYA AKUISISI
|
Dibebankan komponen Harga
Perolehan
|
Di bebankan periode berjalan
|
PENGUKURAN ASET DAN LIAB
|
Memiliki panduan tersendiri untuk
menentukan nilai wajar
|
Mengikuti SAK lain
|
AKUISISI BERTAHAP
|
Diukur dengan nilai wajar saat perolehan
tidak ada penlaian kembali
|
Diukur kembali, selisih diakui
laba / rugi
|
NON PENGENDALI
|
Berdasarkan nilai tercatat Netto
|
Berdasarkan nilai wajar atau
porsi aset identifikasi
|
GOODWILL
|
Goodwill Parent
-
Diamortisasi
-
Neg Goodwill diakui
|
Goodwill Entity
-
Impairment
-
Neg Goodwill – laba /
rugi
|
C.
ALASAN
KOMBINASI BISNIS
Secara umum,
tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitasdan efisiensi.
Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk :
a.
Penghematan biaya
Dengan
kombinasi bisnis, berbagai biaya bisa dihemat. Diantaranya biaya gaji berbagai
manajer, biaya penelitian produk baru (produk tersebut sudah ada di perusahaan
yang diakuisisi) dan biaya penelitian dan pengembangan.
b.
Mengurangi risiko
Membeli perusahaan
yang sudah mempunyai berbagai macam produk, dan juga pasarnya, akan lebih kecil
resikonya dibandingkan dengan mengembangkan dan memasarkan produk baru.
c.
Mengurangi penundaan beroperasinya
perusahaan
Membeli
perusahaan yang sudah mempunyai berbagai macam fasilitas dan sudah memenuhi
berbagai macam aturan pemerintah, akan lebih cepat dibandingkan dengan
mengembangkan sendiri atau mendirikan perusahaan baru.
d.
Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan
lainnya
Salah satu
cara untuk menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lain adalah dengan
melakukan kombinasi bisnis.
e.
Memperoleh aset tidak berwujud
Salah satu
alasan untuk melakukan kombinasi bisnis adalah untuk memperoleh aset tidak
berwujud yang dimiliki oleh perusahaan yang diakuisisi seperti hak paten, hak
penambangan, database pelanggan dan lain-lain.
f.
Alasan-alasan lain
Ada
perusahaan yang punya kebanggaan tersendiri ketika berhasil mengakuisisi
perusahaan-perusahaan lain.
D.
METODE
AKUNTANSI KOMBINASI BISNIS
a. Penyatuan
kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham
perusahaan yang bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau
secara efektif seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang
bergabung tersebut dan selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat
yang melekat pada entitas gabungan,sehingga tidak ada pihak yang dapat
diidentifikasi sebagai perusahaan pengakuisisi (acquirer).
Terdapat dua metode untuk memperoleh
kepemilikan mayoritas pada perusahaan lain:
(1). Perusahaan pengakuisis membeli saham
ber-hak suara dari perusahaan terakuisis dengan tunai
(2).
perusahaan pengakuisisi menukar saham ber-hak suara-nya dengan saham
ber-hak suara dari perusahaan terakuisisi.
Adapun persyaratannya adalah :
1. 90
% saham harus dimiliki oleh perusahaan yang mengakuisisi
2. Semua
pemegang saham harus diperlakukan sama.
Metode ini mengakuisisi dengan
menggunakan nilai buku. Hasilnya adalah memiliki pendapatan yang lebih besar
karena :
-
Depresiasi dan
penyusutan lebih rendah dari biaya aset
-
Tidak menyebabkan
penyusutan goodwill
Metode kombinasi bisnis saat penerbitan
FASB Statement No. 141 tahun 2001 adalah Purchase Method ( Metode Pembelian ).
Meskipun metode penyatuan kepemilikan sudah tidak digunakan namun perusahaan
yang dulunya melakukan kombinasi bisnis dengan metode ini tidak dirubah. Jadi
laporan keuangan saat ini pun masih termasuk aktiva dan kewajiban dari
perusahaan yang di akuisisi dalam pooling yang awalnya dicatat sebesar nilai
buku pada tanggal akuisisi.
b. Purchase
Method ( Metode Pembelian )
Metode Pembelian yang di persyaratkan
dalam FASB Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk
bagian dari aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian. Akun – akun
perusahaan yanag diakuisis hanya akan disesuaikan dengan nilai wajar penuh jika
perusahaan induk yang memiliki 100 % kepemilikan saham dalam perusahaan yang
diauisisi. Tetapi, jika perusahaan membeli hanya 80 % kepemilikan saham
diperusahaan yang diakuisisi akun akan disesuaikan hanya dengan 80% dari
perbedaan antara buku dan nilaiwajar.
Contoh
:
Dalam
80% pembelian, aset dengan nilai buku sebesar $6.000 dan nilai wajar sebesar
$10.000 akan tercatat sebesar $9.200.
Jawab
:
=
( Nilai Buku + Jumlah Kepemilikan Saham dikurangi selisih lebih nilai wajar
atas nilai buku )
=
( $6.000 + 80% ( $4.000)
=
$9.200
c. Metode
yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007
Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805
tahun 2007 adalah Metode Akuisisi. Dengan metode ini, Aset dan liabiliti yang
dicatat dengan nilai wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian
perusahaan oleh pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar
untuk memiliki pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Contoh :
Aset akan dicatat dengan nilai
wajar $10.000 secara penuh meskipun perusahaan yang mengakusisi hanya membeli
80% kepemilkikan di perusahaan yang memiliki aset.
Metode akuisisi juga menghilangkan
pendiskontoan aset tetap dan aset tidak berwujud yang kurang dari nilai wajar.
Hal ini dapat terjadi ketika adaanya pembelian tawar menawar antar perusahaan. Tawar menawar pembelian
terjadi ketika harga yang dibayar kurang dari total nilai aset bersih ( semua
aset dikurangi liability ).
BAB
II
METODE
KOMBINASI BISNIS
I. METODE
AKUISISI, METODE PENYATUAN PEMILIKAN DALAM PENCATATAN AKUNTANSI
1. METODE
AKUISISI
Entitas
mencatat setiap kombinasi bisnis dengan menerapkan Metode Akuisisi.
Keterangan :
A : Mengidentifikasi Perusahaan Pengakuisisi
B : Penentuan
tanggal akuisisi (tanggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak
yang diakuisisi)
C : Pengakuan
dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil
alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi bisnis
dengan pembelian saham di atas 50%).
D : Pengakuan
dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan diskon
- Mengidentifikasi
Perusahaan Pengakuisisi (entitas yang memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara
membeli aset neto (totalaset dkurangi dengan total hutang) perusahaan, pihak
pengakuisisi adalah pihakyang memberikan imbalan berupa kas atau aset lain,
atau memberikan imbalandalam bentuk efek hutang atau efek ekuitas.Untuk
setiap kombinasi bisnis salah satu dari entitas yang bergabung
diidentifikasikan sebagai Pihak Pengakuisisi.
-
Akuisisi Aset
Perusahaan yang
mentransfer kas atau aset lainnya dan kewajiban adalah perusahaan mengakuisisi
-
Akuisisi Saham
Perusahaan pengakuisisi
mentransfer kas atau aset lain untuk kepentingan pengendalian dalam pemungutan
suara saham biasa dari perusahaan yang diakuisisi.
Penentuan
imbalan yang diberikan
Imbalan yang diberikan kepada perusahaan yang
diakuisisi adalah jumlah darinilai wajar aset yang ditransfer, hutang yang
timbul dan efek ekuitas yang diterbitkan
oleh pengakusisi. Imbalan juga termasuk “contingent consideration”
sepanjang imbalan tersebut besar kemungkinan akan terjadi dan jumlahnya dapat
diukur.
Biaya yang
terkait dengan perolehan/akuisisi
Biaya yang terkait dengan perolehan akuisisi meliputi
biaya makelar, (finder’sfee), advis, hukum, akuntansi, penilaian, biaya profesional
atau konsultansi lainnya, biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan
departemen akuisisi internal, dan biaya pendaftaran serta penerbitan efek
hutang dan efek ekuitas.Semua biaya tersebut, kecuali biaya pendaftaran dan
penerbitan efek hutang dan efek ekuitas, dibebankan pada periode berjalan.
Sesuai dengan PSAK 55, biaya pendaftaran serta penerbitan efek hutang akan menambah
diskon atas utang atau mengurangi premium (didebetkan ke discount atau premium
efek hutang), sedangkan biaya pendaftaran serta penerbitan efek ekuitas akan
mengurangi (didebetkan) ke agio saham (additional paid-in capital).Jadi dapat
disimpulkan, biaya-biaya yang terkait dengan investasidigolongkan menjadi tiga:
a. Biaya-biaya
langsung berupa harga yang dibayarkan kepada pihak yangdibeli (diakuisisi) akan
diakui sebagai harga perolehan investasi.
b.
Biaya langsung lainnya seperti biaya
akuntansi, hukum, konsultan, dan biaya-biaya penemuan.Perlakuan akuntansinya
dimasukkan dalam beban berjalan pada saatterjadinya
c. Biaya-biaya
langsung seperti biaya pendaftaran dan penerbitan surat-suratberharga
ekuitas.Perlakuan akuntansinya ð mengurangi tambahan modal disetor
(additionalpaid in capital).
Pengidentifikasian pihak
pengakuisisi (entitas yang memperolehpengendalian atas pihak yang diakuisisi)
Untuk kombinasi bisnis yang dilakukan dengan cara
membeli aset netoperusahaan, pihak pengakusisi adalah pihak yang memberikan
imbalan berupa kas,atau aset lain atau memberikan imbalan dalam bentuk efek
hutang atau efek ekuitas. Pengidentifikasian pihak pengakuisisi akan dibahas
lebih lanjut dalam pembahasan konsolidasi.
- Penentuan
Tanggal Akuisisi
Pihak Akuisisi mengidentifikasi tanggal
akuisisi yaitu taggal pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak
yang diakuisisi. Tanggal Akuisisi secara hukum mengalihkan imbalan, memperoleh
aset dan mengambil alih liabilitas yang pihak
diakuisisi yaitu Tanggal Penutupan. Dapat terjadi sebelum atau sesudah
tanggal penutupan. Harus mempertimbangkan semua fakta dan keadaan.
- Pengakuan
dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, lialibilitas yang
diambil alih, dan kepentingan pihak diakuisisi
Pengakuan Ketentuan
Penerapan prinsip dan ketentuan
pengakuan oleh pihak pengakuisisi, dapat menyebabkan pengakuan atas suatu aset
dan liabilitas yang sebelumnya tidak diakui oleh pihak yang diakuisisi dalam
laporan keuangannya. Contohnya: merk, paten, hubungan pelanggan mungkin tidak
tercatat dalam laporan keuangan suatuperusahaan. Akan tetapi ketika perusahaan
tersebut diakuisisi, maka aset tersebut akan dilaporkan dalam laporan keuangan.
Pengukuran aset teridentifikasi dan liabilitas yang diambilalih menggunakan
nilai wajar yang mengacu pada SAK yang mengatur maisng-masing aset dan
liabilitas tersebut. Sedangkan pengukuran kepentingan nonpengendali didasarkan
pada nilai wajar atau berdasarkan proporsi aset neto teridentifikasi.
Klasifikasi
pengakuan :
1.
Aset teridentifikasi yang diperoleh
dan liabilitas yang diambil alih memenuhi definisi aset dan liabilitas dalam
kerangka dasar pengukuran KDPPLK pada tanggal akuisisi.
2.
Dalam menentukan aset yang dieroleh
atau liabilitas yang diambil alih diperoleh dari pertukaran dengan pihak
diakuisisi serta aset dan lialibilitas (jika ada) hasil transaksi terpisah
dicatat sesuai dengan sifatnya dan SAK terkait.
3.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui
suatu aset dan liabilitas yang sebelumnya yang tidak diakui pihak akuisisi sebagai
aset dan liabilitas dalam laporan keuangannya.
4.
Pragraf B28-B40 memberiksan panduan
dalam pengakuan sewa operasi dan aset ak berwujud. Paragraf 22-28 menentukan
jenis aset teridentifikasi dan liabilitas yang termasuk pos-pos yang diberikan
pengecualian terbatas oleh pernytaan ini terkait prinsip dan ketentuan
pengakuan.
Prinsip
pengukuran :
1. Pihak pengakuisisi
mengukur aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil alih
dengan nilai wajar pada tanggal akuisisi.
2. Pihak pengakuisisi
mengukur kepentingan non pengendali pada pihak diakuisisi baik pada nilai wajar
ataupun pada proporsi kepemilikan. Kepentingan non pengendali atas aset netto
teridentifikasi dari pihak diakuisisi.
3. Yang termasuk dalam
pengecualian dari prinsip pengakuan dan pengukuran yaitu pajak penghasilan,
imbalan kerja, aset identifikasi dan yang termasuk pengecualian dari prinsip
pengukuran (hak yang diperoleh kembali, penghargaan pembayaran berbasis saham,
aset dimiliki untuk dijual), juga didalam paragraf B41-45 yaitu aset dengan
arus kas yang tidak pasti, aset yang terkait dengan sewa operasi yang mana
pihak yang diakuisisi merupakan lessor, aset tidak digunakan atau digunakan
dengan cara berbeda dengan pemakaian pelaku pasar lain, kepentingan non
pengendali pihak diakuisisi.
Pengecualian
dari prinsip pengakuan dan pengukuran
Pihak pengakuisisi mencatat pos-pos dengan menerapkan
ketentuan provisi, liabilitas kontijensi dan aset kontijensi diakui
dengan hasil berbeda jika menerapkan prinsip dan ketentuan pengakuan sebagai
tambahan dan diukur pada suatu jumlah selain nilai wajar pada tanggal akuisisi.
- Pengakuan dan pengukuran
goodwill atau keuntungan dari pembeilan dengan diskon
Dalam suatu kombinasi bisnis, ada kalanya imbalan yang
diberikan lebih besar daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi
liabilitas) yang diperoleh. Selisih tersebut diberikan karena pengakuisisi
menilai bahwa perusahaan yang diakuisisi mempunyai berbagai kelebihan (aset)
yang tidak bisa diidentifikasi. Aset demikian disebut goodwill.
Sebaliknya bila imbalan yang diberikan lebih kecil
daripada nilai wajar aset neto (aset dikurangi liabilitas) yang diperoleh, maka
akan terdapat goodwill negatif. Goodwill negatif akan dicatat oleh pengakuisisi
sebagai keuntungan pada tahun berjalan. Perhitungan goodwill didapatkan dari :
Setiap akhir periode dilakukan pengujian atas
Goodwill, apakah terjadi penurunan atau tidak. Bila nilainya turun, goodwill
harus dikurangi.
Pihak pengakuisisi dapat mengakui goodwill pada
tanggal akuisisi yang diukur sebagai selisih lebih (a) atas (b) dibawah
ini :
a. Nilai
agregrat dari :
(i)
Imbalan yang dialihkan yang diukur
sesuai dengan pernyataan ini, yang pada umumnya mensyaratkan nilai wajar
tanggal akuisisi.
(ii)
Jumlah setiap kepentingan
nonpengendali pada pihak diakuisisi yang diukur sesuai dengan pernyataan ini;
dan
(iii)
Untuk kombinasi bisnis yang
dilakukan secara bertahap, nilai wajar pada tanggal akuisisi kepentingan
ekuitas yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengakuisisi pada pihak diakuisisi.
b. Selisih
jumlah dari aset teridentifikasi yang diperoleh dan liabilitas yang diambil
alih pada tanggal akuisisi.
Pihak pengakuisisi dan pihak diakusisi menukarkan
hanya kepentingan ekuitas, nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan
ekiutas pihak diakusisi mungkin dapat diukur secara lebih andal daripada
nilai wajar tanggal akuisisi dari kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi.
c. Pembelian
dengan diskon
-
Pihak pengakuisisi melakukan
pembelian dengan diskon, bila melebihi nilai agregat dari jumlah yang
dinyatakan.
-
Bila dalam kombinasi binis yang
merupakan penjualan terpaksa yang terjadi karena pihak penjual melakukannya
karena diwajibkan.
-
Pihak pengakuisisi menilai kembali
apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan
liabilitas yang diambil alih serta mengakui setiap aset atau liabilitas
tambahan yang dapat diidentifikasi dalam pengkajian kembali tersebut.
d. Imbalan yang
dialihkan
o Imbalan yang dialihkan dalam suatu kombinasi bisnis diukur pada nilai
wajar, yang dihitung sebagai hasil penjumlahan dari nilai wajar tanggal
akuisisi atas seluruh aset yang dialihkan oleh pihak pengakuisisi, liabilitas
yang diakui oleh pihak pengakuisisi kepada pemilik sebelumnya dan kepentingan
ekuitas yang diterbitkan oleh pihak pengakuisisi.
o Imbalan yang dialihkan mungkin termasuk aset atau liabilitas dari pihak
pengakuisisi yang memiliki nilai tercatat yang berbeda dari nilai wajarnya pada
tanggal akuisisi. Jika demikian, pihak pengakuisisi mengukur kembali aset atau
liabilitas yang dialihkan pada nilai wajarnya pada tanggal akuisisi dan
mengakui keuntungan dan kerugian yang dihasilkan, jika ada dalam laba rugi.
Namun demikian kadang aset atu liabilitas yang dialihkan tetap berada dalam
entitas hasil penggabungan setelah kombinasi bisnis, dan oleh karena itu pihak
pengakuisisi tetap mengendalikan aset atau liabilitas tersebut.
a)
HARGA AKUISISI
Nilai investasi pada tanggal akuisisi dicatat
sebesar harga perolehan. Biaya terkait akuisisi adalah biaya yang dikeluarkan
pihak pengakuisisi dalam rangka kombinasi bisnis, yang meliputi biaya makelar,
hukum, akuntansi, penilaian, dan biaya professional atau konsultasi lainnya,
serta biaya administrasi umum termasuk biaya pemeliharaan departemen akuisisi
internal yang dicatat sebagai beban pada periode akuisisi. Khusus biaya
pendaftaran serta penerbitan efek utang dan efek ekuitas sesuai dengan PSAK 55
(Revisi 2006) :Instrumen Keuangan : Pengakuan dan Pengukuran.
Akuisisi saham akan diikuti dengan registrasi
saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung akuisisi,
tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi.biaya langsung yang tidak satu
paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagi pengurang tambahan modal
disetor.
Contoh:
Pada tanggal 1 januari 2012, PT.
intiseka mengakuisisi saham biasa PT. andaika sebanyak 4 juta lembar dengan
harga per saham Rp 1.400. pengeluaran-pengeluaran lain sehubungan dengan
akuisisi tersebut antara lain.
_
Biaya akuntan, perusahaan penilai, dan pihak independen lain yang terlibat
akuisisi Rp 200 juta
_
pengeluaran sehubungan dengan surat menyurat Rp 15.000.000
Harga
akuisisi dibayar dengan menerbitkan saham PT. intiseka sebanyak 2 juta lembar
dengan nilai nominal Rp 2000 dan harga pasar Rp 2.800 per lembar. Saham ini
diberikan kepada pemilik lama 4 juta lembar saham PT. andaika.biaya konsultan
dan pengeluaran lainnya dibayar per kas tunai.
Dengan demikian harga perolehannya
adalah 4 juta lembar x Rp 1.400 per saham = Rp 5,6 miliar, yang merupakan nilai
investasi pada tanggal 1 januari 2012 transaksi ini dicatat sebagai berikut:
Investasi
dalam saham biasa Rp
5.600.000.000
Beban Rp
215.000.000
Saham biasa (2 juta x 2.000) Rp4.0000.0000
Tambahan modal disetor Rp
1.00.000.000
Kas Rp
215.000.000
Akuisisi saham akan diakui dengan
registrasi saham. Biaya registrasi saham pada dasarnya merupakan biaya langsung
akuisisi, tetapi tidak satu paket dengan harga akuisisi. Biaya langsung yang
tidak satu paket dengan transaksi akuisisi diperlakukan sebagai pengurang
tambahan modal disetor. Dalam transaksi akuisisi diatas, misalkan perusahaan
mencatat saham dengan biaya Rp 100 juta per kas, PT. intiseka akan mencatat
ayat jurnal sebagai berikut:
Tambahan
modal disetor Rp
100 juta
Kas Rp
100 juta
Jadi tambahan modal disetor PT.
intiseka berkurang sebesar Rp 100 juta
akibat pencatatan saham PT. andaika yang diakuisisi tersebut.
b)
ALOKASI HARGA AKUISISI
PSAK 22 revisi 2010 mengharuskan pihak
pengakuisisi menilai aset teridentifikasi yang diperoleh dan
kewajiban/liabilitas yang diambil alih dengan niali wajar pada tanggal
akuisisi.Selain itu PSAK 22 juga mengharuskan pihak pengakuisisi untuk mengukur
kepentingan nonpengendali atas aset neto teridentifikasi pihak yang
diakuisisi.Penilaian pada nilai wajar umumnya dimaksudkan untuk mendapatkan
harga akuisisi yang wajar. Prinsip historical cost mengharuskan entitas
menyajikan aset berdasarkan harga perolehan, tetapi ketika terjadi akuisisi
saham, neraca entitas yang diakuisisi harus dinilai berdasarkan harga
wajarnya oleh penilai independen. Nilai wajar yang lebih tinggi akan
menyebabkan harga akuisisi (niai investasi) menjadi lebih tinggi.
Kondisi dimana nilai wajar aset lebih tinggi
dari nilai buku atau nilai buku utang lebih besar dari nilai wajarnya disebut
undervalue.
Apabila nilai wajar aset lebih kecil dari nilai
buku atau nilai wajar utang lebih tinggi dari nilai buku yang tercatat, maka
hal itu disebut sebagai overvalue.
Contoh :
Nilai wajar sebesar Rp6,8 miliar
merupakan nilai wajar 100% kekayaan PT Andika, yaitu yang baik yang akan
diakusisi 80% maupun kepentingan nonpengendali.Harga akusisi sebesar Rp5,6
miliar mencerminkan harga wajar atas 80% bank suara PT Andika. Karena
kepentingan nonpengendali juga harus nilai pada harga wajar sesuai PSAK 22
revisi 2010 maka harga diakusisi sebesar Rp5,6
miliar dapat dijadikan rujukan harga wajar untuk 20% kepentingan
nonpengendali. Jika harga wajar untuk 80% hak suara adalah Rp5,6 miliar, maka
harga pasar untuk 100% adalah Rp7 miliar (Rp5,6 miliar/80%). Dengan demikian
harga nonpengendali adalah Rp1,4 miliar (20% x Rp7 miliar). Perhitungan harga
wajar kepentingan nonpengendali ini bukan satu-satunya teknik yang diizinkan.
Jika terdapat bukti lain yang lebih valid, dapat diterapkan teknik perhitungan
lain untuk kepentingan nonpengendali. Jadi, harga wajar kepentingan
nonpengendali bisa saja lebih besar atau lebih kecil dari Rp1,4 miliar.
c)
GOODWILL DAN DISKON PEMBELIAN
Harga ekuitas yang
diakuisisi
xxxx
Harga wajar kepentingan non
pengendali
xxxx
Total harga
wajar xxxx
Total nilai wajar ntitas yang
diakuisisi
(xxxx)
Goodwill xxxx
Goodwill adalah suatu aset yang mencerminkan
manfaat ekonomi masa depan yang timbul dari aset lainnya yang diperoleh dalam
kombinasi bisnis yang tidak dapat diidentifikasi secara individual dan diakui
secara terpisah.
Goodwill yang diakui sebelumnya
Harga
ekiutas yang
diakuisisi
Rp. 5.600.000.000
Harga wajar
kepentingan
nonpengendali
Rp. 1.360.000.000
Total harga
wajar Rp.
6.960.000.000
Total nilai
wajar entitas yang
diakuisisi (Rp.
6.800.000.000)
Goodwill
Rp.
160.000.000
Goodwill
pihak pengakuisisi
(Rp.
160.000.000)
Goodwill nonpengendali Rp.
0
Entitas menerapkan pernyataan ini, secara
prospektif untuk goodwill yang diperleh dari kombinasi bisnis yang tanggal
akuisisinya sebelum tanggal 1 Januari 2011. Oleh karena itu , entitas :
- Menghentikan amortisasi
goodwill sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 Januri 2011;
- Mengeliminasi jumlah
tercatat yang terkait dengan akumulasi amortisasi sehubungan penurunan
goodwill pada awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah
tanggal 1 januari 2011; dan
- Melakukan uji penurunan
nilai atas goodwill sesuai dengan PSAK 48 :Penurunan Nilai Aset
sejak awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah 1 Januari
2011.
Goodwill
Negatif yang Diakui Sebelumnya
Pada awal periode tahun buku yang dimulai pada
atau setelah tanggal 1 Januari 2011 yang berasal dari kombinasi bisnis yang
tanggal akuisisinya sebelum tanggal 1 Januri 2011, jumlah tercatat goodwill
negatif dihentikan pengakuannya dengan melakukan penyesuaian terhadap saldo
laba awal periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 januari
2011.
Diskon
Pembelian
Kadangkala, pihak pengakuisisi melakukan
pembelian dengan diskon yaitu suatu kombinasi bisnis dimana hasil penjumlahan
harga ekuitas yang diakuisisi dan harga wajar kepentingan non pengendali lebih
kecil dari nilai wajar total ekuitas entitas yang diakui. Sebelum mengakui
keuntungan dari pembelian dengan diskon, pihak pengakuisisi menilai kembali
apakah telah mengidentifikasi dengan tepat seluruh aset yang diperoleh dan
liabilitas yang diambil alih, serta mengakui setiap aset atau liabilitas
tambahan yang dapat diidentifikasi dalam penyajian kembali tersebut. PSAK 22
mensyaratkan pihak pengakuisisi juga mengkaji kembali prosedur yang digunakan
untuk mengukur jumlah yang diakui pada tanggal akuisisi sebagai berikut:
a.
Aset teridentifikasi yang
diperoleh dan liabilitas yang diambil alih
b.
Kepentingan non pengendali
pada pihak yang diakuisisi, jika ada;
c.
Untuk kombinasi bisnis yang
dilakukan secara bertahap, kepentingan ekuitas pihak pengakuisisi yang dimiliki
sebelumnya pada pihak yang diakuisisi; dan
d.
Imbalan yang dialihkan
Jika selisish wajar entitas yang diakui tetap ada, pihak pengakuisisi
mengakui keuntungan yang dihasilkan dalam laporan laba rugi pada tanggal
akuisisi.Keuntungan tersebut diatribusikan pada pihak pengakuisisi sehingga
diskon pembelian pada dasarnya merupakan kemampuan negosiasi pihak pengakuisisi
atau timbul dari kombinasi bisnis yang terpaksa.Kondisi ini membuat bargaining
power pihak pengakuisisi lebih tinggi sehingga harga akuisisi lebih
rendah.Dengan demikian diskon pembelian diakui sebagai keuntungan bagi pihak
pengakuisisi saja.
Contoh
Misalkan, dalam kasus kombinasi bisnis
PT Intiseka dengan PT Andaika, harga akuisisi, adalah Rp 5,42 miliar dan harga
wajar kepentingan nonpengendali berdasarkan penilaian appraisal company adalah Rp1,36 miliar, sehingga diskon pembelian
adalah:
Harga ekuitas yang diakuisisi Rp5.420.000.000
Harga wajar kepentingan nonpengendali 1.360.000.000
Total harga wajar Rp6.780.000.000
Total nilai wajar entitas yang diakuisisi (6.800.000.000)
Keuntungan diskon Rp 20.000.000
PT Intiseka akan mencatat akuisisi
tersebut dalam laporan konsilidasi sebagai berikut:
Aset yang dapat diendefikasi yang
diperoleh 9.450.000.000
Kas
5.420.000.000
Liabilitas
yang diaambil-alih
2.650.000.000
Keuntungan
dari pembelian dengan diskon 20.000.000
Ekuitas-kepentingan
nonpengenndali 1.360.000.000
d)
PEMBUKUAN ENTITAS PENGAKUISISI SETELAH KOMBINASI BISNIS
Prosedur akuntansi investasi pihak pengakuisisi
dalam ekuitas entitas yang diakuisisi dalam banyak hal dilakukan sesuai dengan
PSAK 15 (revisi 2009): investasi dalam entitas asosiasi yang mensyaratkan
penerapan metode ekuitas dimana investasi pada awalnya dicatat sebesar biaya
perolehan dan jumlah tercatat tersebut ditambah atau dikurangi untuk mengakui
bagian investor yang dalam hal ini adalah pihak pengakuisisi, atas laba atau
rugi investee setelah tanggal perolehan.
Investasi dalam Ekuitas
xxx
Pendapatan
Investasi
xxx
Distribusikan laba atau deviden yang diterima
dari investee mengurangi nilai tercatat investasi yang dicatat investor
sebagai berikut:
Piutang
Deviden
xxx
Investasi dalam
Ekuitas
xxx
Oleh karena itu persamaannya sebagai berikut:
|
|
Investasi
akhir = Investasi Awal + Pendapatan Investasi – Deviden Investee
|
|
Jika terdapat perubahan proporsi bagian investor
atas investee yang timbul dari pendapatan komprehensif lainnya bagi investee.
Investor akan mencatat:
Investasi dakam
Ekuitas xxx
Pendapatan Komprehensif
Lainnya
xxx
Contoh :
Misalkan PT Intiseka memiliki 80%
saham PT Andaika, maka haknya atas laba sebesar Rp 200 juta dan dividen tunai
sbesar Rp100 juta. Pt Intiseka mencatat pengumuman laba PT Andaika sebagai
berikut:
Investasi
dalam saham (80%xRp200 juta) Rp
160 juta
Pendapatan investasi Rp
160 juta
Karena PT intiseka memiliki 80%
saham PT Andaika, maka haknya atas laba PT Andaika adalah 80% x Rp200 juta =
Rp160 juta.
Pengumuman dividen PT Andaika sebesar Rp100 juta merupakan
pengurangan herta investor dalam perusahaan investee
sesuai dengan proporsi kepemilikan (80%). Catatan PT Intiseka atas
pengumumman dividen tersebut adalah:
Pitung dividen (80% x Rp
100.000.000) Rp80.000.000
Investasi dalam saham Rp80.000.000
e)
PENDAPATAN INVESTASIDALAMLAPORANKEUANGAN INDIVIDU
Walaupun pihak pengakuisisi setelah kombinasi
bisnis diharuskan mencatat dan menyesuaikan nilai investasinya dengan metode
ekuitas sesuai PSAK revisi 2009 tetapi PSAK 4 tetap mengijinkan entitas
pengakuisisi menggunakan metode biaya ketika menyusun laporan tersendiri atau
laporan individu dalam batas sebagai infomasi tambahan sesuai dengan PSAK 55:
instrumen keuangan: pengakuan dan pengukuran. Pencatatan dengan metode biaya
menyajikan nilai investasi sebesar harga perolehan dan mengabaikan pengembangan
investasi dalam entitas anak.Metode biaya disebut juga metode pendapatan dimana
berpandangan bahwa perusahaan investee adalah sumber pendapatan
investor.Bila investee mengumumkan laba, hal itu belumlah menjadi
pendapatan bagi perusahaan investor. Berdasarkan teori akuntansi, pendapatan
itu harus dibuktikan dengan adanya aliran masuk kas atau bukti akan menerima
kas (piutang). Pengumuman laba entitas investee tidak serta merta
menjadi tanda aliran kas masuk bagi investor kecuali investee berniat
membagikan laba tersebut kepada pemegang saham (deviden).Jadi, laba entitas investee
tidak boleh diakui sebagai pendapatan oleh investor.Karena itu tidak ada ayat
jurnal penyesuaian yang dibuat entitas investor atas pengumuman laba investee.
Jika pihak investee mengumumkan deviden
hal ini merupakan bukti pendapatan bagi investor yakni pendapatan deviden.
Piutang
Deviden
xxx
Pendapatan Deviden
xxx
Dalam metode biaya sumper pendapatan investasi
adalah laba dibagikan oleh investee. Penerapan metode ini dilakukan
dengan alasan tertentu yakni:
1.
Pengendalian dimaksudkan untuk
sementara, karena alasan perusahaan anak dibeli dengan tujuan dijual kembali
dalam jangka pendek.
2.
Perusahaan anak dibatasi oleh
suatu restriksi jangka panjang sehingga mempengaruhi secara signifikan
kemampuannya dalam mentransfer dana kepada perusahaan induk.
3.
Penggunaan metode ekuitas atas
investee tidak lagi sesuai dengan alasan-alasan tertentu.
Contoh
:
PT
Andaika membagi dividen setelah PT Intiseka menjadi pemilik saham perusahaan
tersebut sebesar 80%. Apabila PT Intiseka mencatat investasinya dengan
menggunakan metode cost, pengumuman dividen untuk yang 80% dicatat sebagai
pendapatan dengan ayat jurnal berikut:
Piutang dividen (80% x 100 jt) Rp 80 jt
Pendapatan investasi Rp 80 jt
Jadi, pendapatan
investasi dalam metode cost merupakan dividen yang diumumkan investee.
Pada umunya, dividen
ditetapkan berdasarkan laba yang diperoleh, sementara hak investor atas dividen
maksimum sebesar laba entitas investee. Misalkan pada tahun 2012 PT Andaika
mengumumkan laba sebesar Rp 200 juta, sehingga hak PT Intiseka atas dividen PT
Andaika maksimum sebesar 80% x 200 juta = Rp 160 juta.
Apabila PT Andaika
mengumumkan dividen sebesar Rp 225 juta atau PT Intiseka mendapat 80% x 225
juta = Rp 180 juta, penerimaan ini telah melampaui hak PT Intiseka sebesar Rp
180 – Rp 160 = Rp 20 juta. Kelebihan hak atas pendapatan ini diperlakukan
sebagai pengurang nilai investasi, sehingga pengumuman dividen investee dicatat
oleh PT Intiseka sebagai berikut:
Piutang dividen Rp
180 juta
Pendapatan
investasi Rp
160 juta
Investasi
dalam saham Rp 20 juta
Akibat pengumuman dividen ini nilai investasi PT Intiseka
berkurang sebesar Rp 20 juta sehingga investasi per 31 desember 2012 menjadi Rp
5,6 miliar – Rp 20 juta = Rp 5.580.000.000.
Apabila PT Andaika mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp
225 juta sebelum tanggal laporan keuangan, maka pada tanggal pengumuman dividen
PT Intiseka mencatat pendapatan sebagai berikut:
Piutang dividen Rp
180 juta
Pendapatan
dari PT Andaika Rp
180 juta
Apabila laba yang diumumkan PT
Andaika ternyata sebesar Rp 200 juta, maka PT Intiseka harus melakukan koreksi
atas pendapatan sebesar Rp 20 juta karena pendapatan tersebut telah melebihi
hak atas laba. Ayat jurnal koreksinya adalah:
Pendapatan dari PT Andaika
Rp 20
juta
Investasi
dalam saham PT Andaika Rp
20 juta
2.
METODE
PENYATUAN KEPEMILIKAN
Suatu
penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung
bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh
aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer).
Hilangnya metode penyatuan kepemilikan
(pooling of interest).Didalam PSAK 22 (Revisi 2010) metode akuntansi untuk
akuisisi hanya satu yakni metode pembelian (purchase method) sedangkan metode
penyatuan kepemilikan yang sebelumnya masih dijinkan oleh PSAK 22 (Reformat
2007) tidak lagi diperbolehkan. Walaupun pada praktik bisnis di Indonesia saat
ini rata-rata akuisisi memang menggunakan metode pembelian namun metode
penyatuan kepemilikan masih menjadi pilihan oleh beberapa perusahaan. Salah
satu alasannya adalah metode penyatuan kepemilikan lebih murah dan lebih
sederhana dimana net aset perusahaan yang diakuisisi tidak harus lebih dinilai
ulang sesuai dengan nilai wajarnya dan digabungkan sesuai dengan nilai bukunya.
Hilangnya
metode penyatuan kepemilikan ini kemudian menimbulkan pertanyaan apakah metode
ini juga akan dihilangkan untuk restrukturisasi entitas sepengendali yang
diatur dalam PSAK 38? Hal ini sangat menarik karena PSAK 38 ini sering
digunakan oleh para konglomerat di Indonesia di mana mereka membeli perusahaan
yang kurang baik kondisinya, kemudian disehatkan untuk kemudian dijual kepada
perusahaan di dalam grup tersebut yang biasanya merupakan perusahaan publik.
Perusahaan publik dapat melakukan right issue, menggunakan dana masyarakat,
guna membiayai akuisisi tersebut. Sang konglomerat mendapatkan untung dari
marjin penjualan namun tetap dapat mengendalikan perusahaannya karena masih
berada dalam satu grup.
DSAK-IAI
nampaknya belum akan mencabut PSAK 38 yang dahulu referensinya dari US GAAP dan
bukan diadopsi dari IFRS. Sehingga metode penyatuan kepemilikan masih menjadi
pilihan metode akuntansi yang diijinkan untuk restrukturisasi entitas
sepengendali.Saat ini restrukturisasi entitas sepengendali tidak termasuk dalam
cakupan PSAK 22 (Revisi 2010). Namun mungkin hal tersebut tidak akan lama
karena IFRS yang “principle based” tidak memiliki pengaturan mengenai hal ini
dan pada intinya apabila esensi transaksinya sama seharusnya dicatat dengan
metode yang sama. Apabila konvergensi IFRS akan dirampungkan pada tahun 2012,
kemungkinan besar PSAK 38 juga akan dicabut.
KESIMPULAN
Penggabungan usaha merupakan usaha pengembangan atau
perluasan perusahaan dengan cara menyatukan perusahaan dengan satu atau lebih
perusahaan lain menjadi satu kesatuan ekonomi.Bentuk-bentuk penggabungan badan
usaha : Dari segi jenis usaha perusahaan yang bergabung : Penggabungan
Horizontal adalah Penggabungan perusahaan-perusahaan dalam line- business atau
pasar yang sama; Penggabungan Vertikal yaitu Penggabungan dua atau lebih
perusahaan dengan operasi yang berbeda secara berturut-turut, tahapan produksi
dan atau distribusi, misalnya penggabungan usaha antara perusahaan kain dengan perusahaan
pakaian jadi; serta Konglomerasi yaitu Penggabungan perusahaan-perusahaan
dengan produk dan atau jasa yang tidak saling berhubungan, misalnya penggabungan
usaha antara perusahaan minyak dengan perusahaan komputer.Dilihat menurut
kejadian hukumnya dapat dibedakan kedalam:Akuisisi (acquisition) yaitu Akuisisi
terjadi ketika suatu perusahaan memperoleh aset produktif dari suatu entitas
usaha lain dan mengintegrasikan aset-aset tersebut ke dalam operasi miliknya; Merger yaitu Penggabungan usaha dengan cara
satu perusahaan membeli perusahaan lain yang kemudian perusahaan yang dibelinya
tersebut menjadi anak perusahaannya atau dibubarkan; Konsolidasi yaitu Konsolidasi
terjadi ketika sebuah perusahaan baru dibentuk untuk mengambil alih aset-aset
dan operasi dari dua atau lebih entitas usaha yang terpisah, dan akhirnya
entitas yang terpisah tersebut dibubarkan; Afiliasi yaitu Penggabungan usaha
dengan cara membeli sebagian besar saham atau seluruh saham perusahaan lain
untuk memperoleh hak pengendalian (controlling interest).
Secara umum,
tujuan dari kombinasi bisnis adalah meningkatkan profitabilitas dan efisiensi.
Secara khusus, kombinasi bisnis dilakukan untuk :Penghematan biaya; Mengurangi risiko; Mengurangi penundaan beroperasinya perusahaan; Menghindari pengambilalihan oleh perusahaan lainnya; Memperoleh aset tidak berwujud; dan Alasan-alasan
lain.Metode Kombinasi Akuntansi :Penyatuan kepemilikan (uniting of
interest/pooling of interest) yaitu Suatu
penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang bergabung
bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif seluruh
aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer); Purchase Method (
Metode Pembelian ) yaitu Metode Pembelian yang di persyaratkan dalam FASB
Statement No. 141 hanya berfokus pada pencatatan nilai wajar untuk bagian dari
aset dan kewajban yang diperoleh dalam pembelian.Metode yang digunakan dalam
FASB ASC 805 tahun 2007; Metode yang digunakan dalam FASB ASC 805 tahun 2007
adalah Metode Akuisisi yaitu Aset dan liabiliti yang dicatat dengan nilai
wajar, dikurangi presentase kepemilika dari pembelian perusahaan oleh
pengakuisisi ( dengan catatan pembelian kepentingan cukup besar untuk memiliki
pengendalian atas perusahaan yang di akuisisi).
Metode
Kombinasi Bisnis : Metode Akuisisi yaitu entitas mencatat setiap kombinasi
bisnis. Dilakukan dengan A : Mengidentifikasi
Perusahaan Pengakuisisi; B : Penentuan tanggal akuisisi (tanggal
pihak pengakuisisi memperoleh pengendalian atas pihak yang diakuisisi); C
: Pengakuan
dan pengukuran aset teridentifikasi yang diperoleh, liabilitas yang diambil
alih, dan kepentingan nonpengendali pihak yang diakuisisi (dalam kombinasi
bisnis dengan pembelian saham di atas 50%); D
: Pengakuan dan pengukuran goodwill atau keuntungan dari pembelian dengan
diskon. Dan Penyatuan kepemilikan (uniting of interest/pooling of interest)
yaitu Suatu penggabungan usaha dimana para pemegang saham perusahaan yang
bergabung bersama-sama menyatukan kendali atas seluruh, atau secara efektif
seluruh aktiva neto dan operasi kendali perusahaan yang bergabung tersebut dan
selanjutnya memikul bersama segala resiko dan manfaat yang melekat pada entitas
gabungan, sehingga tidak ada pihak yang dapat diidentifikasi sebagai perusahaan
pengakuisisi (acquirer).
DAFTAR
PUSTAKA