KELAS : 2EB37
NPM : 22214395
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
1. Bentuk
Organisasi
Struktur organisasi adalah
konfigurasi peran formal yang didalamnya dimaksudkan sebagai
prosedur, governansi dan mekanisme kontrol, kewenangan serta proses pengambilan
kebijakan.Sebagai pengelola koperasi, pengurus menghadapi berbagai macam
masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling sulit adalah masalah yang
timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa keterbatasan.
Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi,
sebab seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum
tentu dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan
kemampuannya yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula,
pengurus perlu mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola
koperasi agar pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut membantu
pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur organisasi
koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi harus
disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari produk
yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
Ada baiknya kita sedikit membahas
tentang perangkat organisasi koperasi. setidaknya dalam koperasi kita mengenal
3 perangkat organisasi yang jamak digunakan yaitu:
– Rapat Anggota
– Pengurus
– Pengawas
– Pengurus
– Pengawas
§
Menurut
Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk
hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum.
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan
- Sub sistem koperasi :
·
individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
§
Menurut
Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah
juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
-> Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
§
Di
Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui
hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
·
Rapat
Anggota,
Ø
Wadah anggota untuk mengambil keputusan
Ø
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
·
Penetapan Anggaran Dasar
·
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
·
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
·
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan
sertapengesahan Laporan Keuangan
·
Pengesahan pertanggung jawaban
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, pendirian dan peleburan
2. Hirarki
Tanggung Jawab
·
Pengurus
Pengurus
koperasi adalah suatu perangkat organisasi koperasi yang merupakan suatu
lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Kedudukan pengurus sebagai
pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang ditetapkan oleh
undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan lainnya yang berlaku dan diputuskan oleh rapat
anggota. Dalam
pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota, sedang dalam
pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa :
A.
Pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya.
B.
Pengurus berwenang mewakili koperasi di dalam dan di
luar pengadilan.
Tugas dan kewajiban pengurus
koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di
muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Tugas dan Kewajiban tersebut antara lain adalah :
A.
Mengelola koperasi dan usahanya.
B.
Mengajukan
rancangan Rencana kerja, dan belanja koperasi.
C.
Menyelenggaran Rapat Anggota.
D.
Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban daftar
anggota dan pengurus.
E.
Wewenang.
F.
Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan.
G.
Meningkatkan peran koperasi.
·
Pengelola
Pengelola koperasi bertugas
melakukan pengelolaan usaha sesuai dengan kuasa dan wewenang yang diberikan
oleh pengurus. Tugas dan tanggung jawab seorang pengelola adalah sbagai berikut
:
a) Membantu memberikan usulan kepada pengurus dalam menyusun perencanaan.
b) Merumuskan pola pelaksanaan kebijaksanaan pengurus secara efektif dan efisien.
c) Membantu pegurus dalam menyusun uraian tugas bawahannya.
d) Menentukan standart kualifikasi dalam pemilihan dan promosi pegawai
·
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang
pemeriksaan. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam
menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi. Berikut adalah tugas, dan
wewenang, serta syarat menjadi Pengawas :
Tugas Pengawas :
A.
Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan
pengelolaan koperasi.
B.
Membuat laporan tertulis tentang hasil pengawasan.
Wewenang
Pengawas :
A.
Meneliti catatan yang ada pada koperasi.
B.
Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
C.
Pengawas harus
merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga.
Syarat-syarat
menjadi pengawas yaitu :
A.
mempunyai kemampuan berusaha.
B.
mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota
koperasi dan masyarakat sekelilingnya
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Menetapkan anggaran dasar koperasi;
– Menetapkan kebijakan umum koperasi;
– Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
– Memberhentikan pengurus; dan
– Mengesahkan pertanggung jawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus.
Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
– Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
– Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
– Penilaian laporan pengawas
– Menetapkan pembagian SHU
– Pemilihan pengurus dan pengawas
– Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
– Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
SUMBER :
http://r3m4j4cerdas.wordpress.com/2010/11/13/rangkuman-koperasi-bab-i-iv-3/http://pratiwi08.blogspot.com/2010/11/bab-iii-organisasi-dana-manajemen.html