Nama
: Chusnul Apiatin
Kelas
: 1 EB 32
Npm : 2221395
1. Tiga
peran pelaku ekonomi Indonesia
BUMN
Koperasi BUMS
Jelaskan keberadaan masing-masing pelaku
ekonomi dan peranan pelaku ekonomi !
2. Hakekat
ekonomi adalah mengembangkan manusia Indonesia yang otonom. Yang memberikan
keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap
individu secar ptimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal besar bagi
perwujudan otonomi daerah. Harus membuka kesempatan yang sama dan
seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu yang disepakati.
a). apa yang melatar belakangi
otonomi daerah !
b). peluang dan tantangan apa saja
untuk bisnis daerah !
3. Pembangunan
pertanian di Indonesia, sudah lebih dari 1 abad. Berbagai keberhasilan sudah
banyak tercapai. Namun sumbangan sector pertanian secara sinergis dengan sector
lain tidak berimbang, hal ini disebabkan pertanian di Indonesia berada di persimpangan
jalan antara kontribusi pertanian dengan pembangunan ekonomi secara makro. Buktikan
kendala apa saja dalam perekonomian Indonesia ! (khususnya mengenai pertanian)
4. Menurut anda apa tujuannya ditetapkannya
undang-undang no.5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan
tidak sehat. Dan bagaimana wujud perekonomian Indonesia bilamana undang-undang
tersebut tidak ada !
Jawaban
BUMN ( Badan usaha Milik Negara )
Sejarah
:
Kementerian BUMN
merupakan transformasi dari unit kerja eselon II Departemen Keuangan (1973-1993)
yang kemudian menjadi unit kerja eselon I (1993-1998 dan 2000-2001). Tahun
1998-2000 dan tahun 2001 sampai sekarang, unit kerja tersebut menjadi
Kementerian BUMN. Kementerian BUMN memiliki tugas
pokok dan fungsi melaksanakan pembinaan terhadap perusahaan negara/BUMN di
Indonesia. Kementerian BUMN telah ada sejak tahun 1973, yang awalnya merupakan
bagian dari unit kerja di lingkungan Departemen Keuangan. Selanjutnya,
organisasi tersebut mengalami beberapa kali perubahan dan perkembangan. Dalam
periode 1973 sampai dengan 1993, unit yang menangani pembinaan BUMN berada pada
unit setingkat eselon II. Awalnya, unit organisasi itu disebut Direktorat
Persero dan PKPN (Pengelolaan Keuangan Perusahaan Negara). Selanjutnya terjadi
perubahan nama menjadi Direktorat Persero dan BUN (Badan Usaha Negara).
Terakhir kalinya pada unit organisasi setingkat eselon II, organisasi ini
berubah menjadi Direktorat Pembinaan BUMN sampai dengan tahun 1993. Selanjutnya, seiring dengan
meningkatnya kebutuhan untuk mengoptimalkan pengawasan dan pembinaan terhadap
BUMN, dalam periode 1993 sampai dengan 1998, organisasi yang awalnya hanya
setingkat Direktorat/eselon II, ditingkatkan menjadi setaraf Direktorat
Jenderal/eselon I, dengan nama Direktorat Jenderal Pembinaan Badan Usaha Negara
(DJ-PBUN). Mengingat peran, fungsi dan
kontribusi BUMN terhadap keuangan negara sangat signifikan, pada tahun 1998
sampai dengan 2000, pemerintah Indonesia mengubah bentuk organisasi pembina dan
pengelola BUMN menjadi setingkat kementerian. Awal dari perubahan bentuk
organisasi menjadi kementerian terjadi di masa pemerintahan Kabinet Pembangunan
VI, dengan nama Kantor Menteri Negara Penanaman Modal dan Pembinaan BUMN/Kepala
Badan Pembinaan BUMN. Pada
tahun 2000 sampai dengan tahun 2001, struktur organisasi kementerian ini
dihapuskan dan dikembalikan lagi menjadi setingkat eselon I di lingkungan
Departemen Keuangan. Namun, pada tahun 2001, ketika terjadi suksesi
kepemimpinan, organisasi tersebut dikembalikan lagi fungsinya menjadi setingkat
kementerian dengan nama Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara. Pada tahun 2009, mengikuti
perubahan nomenklatur seluruh kementerian, kementerian ini pun berganti
nomenklatur menjadi Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Tugas dan Fungsi
Kementerian Badan Usaha Milik Negara mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pembinaan badan usaha milik negara dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam melaksanakan tugas, dan fungsi bumn adalah untuk memproduksi dan mengkonsumsi. Kementerian Badan Usaha Milik Negara menyelenggarakan fungsi:- perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan badan usaha milik negara;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Badan Usaha Milik Negara; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.
Peran BUMN
dalam sistem perekonomian Indonesia
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia.
Dalam usaha membangun ekonomi diusahakan peran serta seluruh lapisan masyarakat dan mengurangi campur tangan Pemerintah yang menghambat perkembangan ekonomi. Dalam iklim demikian ini dirumuskan perundangan yang akan meletakkan kembali peran BUMN sebagai aparatur perekonomian negara dalam sistem perekonomian Indonesia.
Koperasi dan Ukm
Sejarah singkat gerakan koperasi
bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak
spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya. Koperasi tumbuh
dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang
ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang
penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh
penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri
untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada
tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto
mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh
keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat
oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud
Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.
Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode,
seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil
mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan
yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian. Selain pegawai
negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena
tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi
koperasi. Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan
para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman
padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu
menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu
berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa
tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung
desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi
Bank Rakyat Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan
dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.
Prinsip koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem
ide-ide
abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun
koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International
Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional)
adalah :
·
Keanggotaan
yang bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan
yang demokratis,
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Kemandirian
·
Pendidikan
perkoperasian
Keunggulan koperasi
Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan
komparatif dari perusahaan
lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain
pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary,
dan lain-lain.
Kewirausahaan koperasi
Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif
dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian
mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas
koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan
kesejahteraan bersama. Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa
kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara
koperatif Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya
berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan
bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi
dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi.
UKM ( Usaha
Kecil Menengah)
Usaha Kecil dan Menengah disingkat UKM
adalah sebuah istilah yang mengacu ke jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan
bersih paling banyak Rp 200.000.000 tidak termasuk tanah dan bangunan
tempat usaha. Dan usaha yang berdiri sendiri. Menurut Keputusan Presiden RI no.
99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang
berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan
usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang
tidak sehat.” Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun
1995
adalah sebagai berikut :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Hubungan UKM dan ekonomi Indonesia
indonesia, UKM adalah tulang punggung ekonomi
Indonesia. Jumlah UKM hingga 2011 mencapai sekitar 52 juta. UKM di Indonesia
sangat penting bagi ekonomi karena menyumbang 60% dari PDB
dan menampung 97% tenaga kerja.
Tetapi akses ke lembaga keuangan sangat terbatas baru 25% atau 13 juta pelaku
UKM yang mendapat akses ke lembaga keuangan. Pemerintah Indonesia, membina UKM
melalui Dinas Koperasi dan UKM, di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota.
BUMS ( Badan
Usaha Milik Swasta )
BUMS adalah salah satu kekuatan
ekonomi di Indonesia. BUMS merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki
oleh pihak swasta. Tujuan BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya.
BUMS didirikan dalam rangka ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun
dalam pelaksanaannya tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan
UUD 1945. BUMS dalam melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal.
Perkembangan usaha BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai
kebijaksanaan.
Kebijaksanaan pemerintah ditempuh
dengan beberapa pertimbangan berikut ini.
a) Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi
masyarakat dalam usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa
Indonesia.
b) Terbatasnya
modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali dan mengolah sumber daya alam
Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha swasta.
c) Memberi
kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat memperluas kesempatan kerja.
d) Mencukupi
kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta
sekarang ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang
perkebunan, pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan
lain-lain. Perusahaan swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta
nasional dan perusahaan asing. Contoh perusahaan swasta nasional antara lain PT
Astra Internasional (mengelola industri mobil dan motor), PT Ghobel Dharma
Nusantara (mengelola industri alat-alat elektronika), PT Indomobil (mengelola
industri mobil), dan sebagainya. Adapun contoh perusahaan asing antara lain PT
Freeport Indonesia Company (perusahaan Amerika Serikat yang mengelola
pertambangan tembaga di Papua, Irian Jaya), PT Exxon Company (perusahaan
Amerika Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi. Perusahaan-perusahaan
swasta tersebut sangat memberikan peran penting bagi perekonomian di Indonesia.
Peran yang diberikan BUMS dalam perekonomian Indonesia seperti berikut ini :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional.
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan kerja baru.
c. Membantu pemerintah dalam usaha pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah mengurangi pengangguran.
e. Menambah sumber devisa bagi pemerintah.
f. Meningkatkan sumber pendapatan negara melalui pajak.
g. Membantu pemerintah memakmurkan bangsa.
Jadi peran Bumn, koperasi dan Bums dalam
perekonomian indonesia adalah mengelola cabang cabang produksi,menyediakan
lapangan kerja bagi masyarakat. Dan Peran BUMS: membantu meningkatkan produksi
nasional,menambah sumber devisa bagi pemerintah, sedangkan Peran Koperasi:
mengembangkan kreativitas dan membangun jiwa berorganisasi bagi para pelajar
bangsa,memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka-gurunya.
2.
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Dari pengertian tersebut di atas maka akan tampak bahwa daerah diberi
hak otonom oleh pemerintah pusat untuk mengatur dan mengurus kepentingan
sendiri.
Desentralisasi sebenarnya adalah istilah
dalam keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Dasar pemikiran yang melatarbelakanginya adalah
keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan untuk lebih dekat dengan
mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan pelayanan yang dirancang
dan dilaksanakan oleh pemerintah. Latar belakang otonomi daerah :
1.
Pembangunan
yang tidak merata
2.
Ketimpangan
Fiskal
3.
Permasalahan
daerah masing – masing
Peluang
dan Tantangan Bisnis di Daerah
Ada empat (4) tantangan besar di
masa depan yang harus dihadapi daerah, yaitu bagaimana mereka dapat :
1.
Meingkatkan kualitas mutu produk mereka
menjadi lebih unggul daripada produk serupa dari luar daerah.
2.
Menembus pasar baru atau meningkatkan
pangsa pasar atau paling tidak mempertahankannya (strategi jangka pendek).
3.
Mencptakan kegiatan baru yang produktif
dengan daya saing yang tinggi, dan
4.
Mengembangkan usaha atau perusahaan
tanpa merugikan efisiensi usaha.
3. Tantangan
perekonomian di era globalisasi ini masih sama dengan era sebelumnya, yaitu
bagaimana subjek dari perekonomian Indonesia, yaitu penduduk Indonesia
sejahtera. Indonesia mempunyai jumlah penduduk yang sangat besar.
Indonesia adalah
sebuah negara agraris yang terbesar di dunia, namun Indonesia juga merupakan
negara pengimpor pangan no. 2 di dunia, hal ini tentunya sangat tidak sesuai
untuk sebuah negara agraris yang seharusnya mampu untuk mencukupi kebutuhan
pangannya sendiri. Indonesia secara terang-terangan menggantungkan hidup
masyarakatnya dari impor komoditas pertanian. Masalah pertanian dan pangan yang
dihadapi Indonesia, yang selanjutnya berdampak pada supply pangan dalam negeri
dan kesejahteraan petani lokal antara lain :
1.
Tidak
adanya pembatasan keran impor terhadap produk-produk pangan luar negeri
2.
Harga
dan kualitas produk pertanian Indonesia kalah bersaing dengan produk
luarvnegeri
3.
Pemerintah
kurang memperhatikan kesejahteraan petani, sehingga banyak petani yang beralih
profesi dan meninggalkan pekerjaannya sebagai petani
4.
Masih
banyak lahan-lahan yang berpotensi untuk pertanian yang tidak dimanfaatkan
secara optimal
5.
Disisi
lain, daerah-daerah yang padat penduduk justru mengalami kekurangan lahan untuk
pertanian
Salah satu faktor utama menyebabkan
menurunnya kinerja pertanian dalam negeri adalah dikarenakan tidak adanya” brand”
pada pertanian Indonesia. Di lapangan terungkap bahwa petani kecil di
Indonesia kurang dapat bersaing dengan perusahaan pertanian besar dalam pasar
ekspor. Pemerintah Indonesia lebih memilih merangkul pengusaha pertanian besar
untuk mengisi pasar ekspor dengan pertimbangan lebih mampu memenuhi kualitas
ekspor. Hal ini tentu saja sangat disayangkan mengingat petani kecil seakan
tersisihkan dan kurang mendapat perhatian dari pemerintah, padahal ada banyak
petani kecil yang bergantung dengan hasil pertaniannya. Faktor lain yang
menyebabkan turunya pamour pertanian indonesia adalah akibat
kurang cakapnya sumberdaya manusia di bidang tehnologi
pertanian.
4.
Ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Undang-undang
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat merupakan salah satu
tonggak penting bagi Indonesia dalam rangka untuk menuju ke perekonomian yang
berorientasi pada mekanisme pasar. Sebagaimana hukum persaingan di
negara-negara lain maka undang-undang ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk
menciptakan koridor bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya secara fair.
Pada dasarnya kegiatan perekonomian yang diharapkan berjalan dengan adanya
undang-undang ini adalah perekonomian yang berasaskan demokrasi ekonomi dengan
tetap memperhatikan keseimbangan kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum.
Adapun tujuan utamanya adalah menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga
menjamin kepastian berusaha bagi pelaku usaha besar, menengah dan pelaku usaha
kecil. Disamping itu juga undang-undang ini dimaksudkan untuk menciptakan
efiesiensi dalam proses kegiatan usaha
Jika undang – undang ini tidak diterapakan maka praktek monopoli dan
persaingan usaha tidak sehat akan sangat cepat menyebar luar dan akan timbul
diskriminal
DAFTAR PUSTAKA